News

Kapolda Sulsel Datangi RS.Dadi, Jenguk Oknum Polri Yang Coret Dinding Mapolres Luwu

×

Kapolda Sulsel Datangi RS.Dadi, Jenguk Oknum Polri Yang Coret Dinding Mapolres Luwu

Sebarkan artikel ini

LUWU–Lintasnews5terkini.com–

Terkait Peristiwa dinding Polres Luwu, Sulawesi Selatan, dicoret-coret oleh seorang oknum polisi jadi sorotan warganet.

Polres Luwu langsung mengambil langkah untuk mengamankan oknum Polisi tersebut untuk mengetahui lebih lanjut kondisinya.

Polisi memastikan oknum Polisi berinisial Aipda HR menderita gangguan jiwa dan penelusuran rekam jejak, Aipda HR ini setiap apel terlihat seperti ada gangguan kejiwaan atau depresi.

Saat ini Polisi tengah dirawat di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Makassar.

Olehnya itu, tadi malam, Sabtu,(17/10) , Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Nana Sudjana mengunjungi langsung Aipda HR di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Makassar.

“Ya betul tadi malam Kapolda Sulsel datang melihat kondisi Aipda H,” kata Kabid Humas Polda, Selasa (18/10)

Kabid Humas Polda Sulsel juga menjelaskan bahwa oknum Aipda HR ini memang kelihatan sehat namun akan terus dilakukan observasi secara medis berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta