Nasional

Kemendagri Gelar Diklat Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah dan Diklat Pengelolaan Arsip

×

Kemendagri Gelar Diklat Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah dan Diklat Pengelolaan Arsip

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) bekali aparatur melalui kegiatan Training of Trainers (ToT) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD), serta Diklat Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis bagi Pejabat Fungsional Arsiparis. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BPSDM Kemendagri, Kalibata, Jakarta, Kamis (17/10/2022).

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menjelaskan, fungsi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah diatur dalam Peraturan Pemerintahah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 yang terdiri dari pengawasan umum dan pengawasan teknis. Pengawasan umum dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ke provinsi. Hal itu meliputi pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik di daerah, kerja sama daerah, kebijakan daerah, kepala daerah dan DPRD, serta bentuk pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, ToT digelar sebagai upaya sistematis dan terencana untuk mengubah dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap melalui pengalaman belajar untuk meningkatkan efektivitas kinerja berbagai kegiatan.

Sementara itu, penyelenggaraan Diklat Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis yaitu untuk memberikan pemahaman kepada para pengelola administrasi mengenai cara mengelola arsip dinamis. Cara ini seperti melalui proses pengendalian arsip secara efisien, efektif dan sistematis melalui penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.

Sebagai informasi, jumlah sementara PPUPD yang tercatat pada BPSDM Kemendagri sekitar 3.909 orang. Jumlah ini belum termasuk alumni Diklat PPUPD yang diselenggarakan oleh BPSDM Provinsi. Karena itu, pentingnya upaya peningkatan pengetahuan dan keterampilan melalui Diklat fungsional pembentukan atau penjenjangan, sehingga kinerjanya semakin meningkat. Selain itu, Diklat ini dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan administrasi kenaikan jenjang jabatan.

Di lain sisi, Sugeng berharap, setiap peserta dapat bersungguh-sungguh mengikuti kedua kegiatan tersebut. Dengan demikian, nantinya peserta dapat memliki pemahaman dan bisa menjalankan tugas dengan baik, sehingga memberikan dampak positif bagi unit kerjanya masing-masing. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta