Gowa

Wakapolres Dampingi Wakil Ketua Bhayangkari Cab. Gowa Hadiri HKGB Secara Virtual

×

Wakapolres Dampingi Wakil Ketua Bhayangkari Cab. Gowa Hadiri HKGB Secara Virtual

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Peringatan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) Ke-70 Tahun 2022 diikuti seluruh pengurus wilayah Polda dan Polres se-Indonesia, Rabu (19/10) yang digelar secara virtual.

Pada kegiatan tersebut, Wakapolres Gowa Kompol Soma Mihardja, S.Sos., M.M dampingi Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Gowa Ny. Ani Soma Mihardja mengikuti acara HKGB Ke-70 secara virtual di ruang Vicon Polres Gowa.

Acara tersebut mengusung tema ”Bhayangkari Berperan Aktif Dalam Pemulihan Ekonomi Mewujudkan Keluarga Tangguh, Indonesia Tumbuh.”

Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-70 Tahun 2022 ini diperingati melalui zoom meeting bersama Ketua Umum Bhayangkari pusat Ny. Juliati Sigit Prabowo.

Wakapolres Gowa Kompol Soma Mihardja mengucapkan selamat Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-70 Tahun 2022, semoga di HKGB Ke-70 ini khususnya pengurus Bhayangkari Cabang Gowa semakin kompak dan saling mendukung antara satu dengan yang lain.

“Yang terpenting di momen kali ini adalah mengedepankan semangat profesionalisme, semakin kompak dan saling mendukung antara satu dengan yang lainnya,” ucap Wakapolres Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta