Gowa

Kapolsek Somba Opu Lakukan Pemantauan ke Wilayah Rawan Penyerangan

×

Kapolsek Somba Opu Lakukan Pemantauan ke Wilayah Rawan Penyerangan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Polsek Somba Opu jajaran Polres gowa melakukan upaya untuk mencegah kejahatan penyerangan dan keributan dengan terus melakukan pemantauan di wilayah rawan keributan / penyerangan, Sabtu (22/10/22).

Kapolsek Somba Opu, AKP Ismail. S. Sos. M.H mengatakan bahwa kegiatan ini terus dilakukan bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Somba Opu agar tetap aman dan kondusif.

Dalam kegiatan ini, Kapolsek Somba Opu di dampingi oleh pawas Kanit Samapta AKP Amir. P, Kanit Reskrim Polsek Somba Opu Iptu H. Mas jaya. S.KM. M.M, Panit 2 Lantas Ipda Murtan, Unit khusus Polsek Somba Opu serta piket fungsi melakukan patroli yang rawan terjadi penyerangan serta menyambangi masyarakat di sekitar wilayah Yusuf Bauty, jl manggarupi dan kasomberang untuk melakukan dialog kepada warga untuk menyampaikan himbauan agar kiranya selalu waspada.

Kapolsek juga menyampaikan pesan apa bila menemukan segala bentuk tindak pidana, segera mungkin menghubungi kantor Polisi atau Polsek Somba Opu untuk ditindak lanjuti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta