Gowa

Operasi Bina Waspada Lipu 2022, Sat Binmas Polres Gowa Sambangi Rumah Tokoh Masyarakat

×

Operasi Bina Waspada Lipu 2022, Sat Binmas Polres Gowa Sambangi Rumah Tokoh Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Dua hari berjalannya Operasi Bina Waspada Lipu 2022, personel Satuan Binmas Polres Gowa kunjungi kediaman salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Gowa yang juga Ketua FKPM Provinsi Sulsel, H. Abdul Kadir Dg Nyampa, Selasa (25/10).

Selain Kasat Binmas, personel Sat Binmas turut hadir mendampingi pada kunjungan tersebut.

Pada kesempatan itu, Kasat Binmas Polres Gowa Iptu Abdul Wahab menyampaikan bahwa Operasi Bina Waspada 2022 ini merupakan Operasi Bina waspada ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat dalam rangka mencegah ancaman dari terorisme, sekaligus mengedukasi masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“pada Operasi Bina Waspada Lipu 2022 ini yang sudah dua hari berjalan, kali ini kami mengunjungi dan bertemu langsung salah satu Tokoh Masyarakat di wilayah Kabupaten Gowa,” ungkap Kasat Binmas.

Iptu Abdul Wahab juga berharap kepada tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama agar dapat membantu polri dalam menjaga kamtibmas tetap kondusif dan mencegah dari ancaman terorisme, Radikalisme, Intolerans dan mencegah penyebaran Covid-19. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta