NasionalPemerintah

Didampingi Gubernur Jatim, Mendes PDTT Luncurkan LKM BUM Desa Bersama di Surabaya

×

Didampingi Gubernur Jatim, Mendes PDTT Luncurkan LKM BUM Desa Bersama di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menghadiri Launching pendirian Lembaga Keuangan Mikro Bumdesma dan Penandatanganan MOU dengan Kemenkes RI, Bakamla RI serta Perjanjian Kerja bersama Dengan Pangkoarmada II, KRI Makassar Markas Koarmada II, Kamis, 27/11/2022. Foto : Angga/KemendesPDTT

Lintasnews5terkini.com | Surabaya – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar didampingi Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meresmikan pendirian Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa) di KRI Makassar, Koarmada II, Surabaya pada Kamis (27/10/2022).

Dalam sambutannya, pria yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan, jauh sebelum adanya UU Cipta Kerja lahir Kemendes PDTT sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Timur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan proses Transformasi Pengelola Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd Menjadi BUMDesa Bersama LKD.

Ia juga menegaskan pendirian Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang merupakan unit usaha dari BUMDesMa adalah wujud nyata komitmen Kemendes PDTT dan OJK untuk terus meningkatkan dan mengembangkan perekonomian desa guna mendorong kesejahteraan masyarakat khususnya di pedesaan.

“Nah, dalam prosesnya, Alhamdulillah UU Cipta Kerja lahir, kita langsung punya cantolan yang kuat untuk menyelamatkan Rp12,7 Triliun dana bergulir masyarakat se-Indonesia. Yang Alhamdulillah Jawa Timur motor utama se-Indonesia,” ungakp Gus Halim.

Saat ini, lanjut Gus Halim, setidaknya Eks PNPM-MPd yang ada di delapan kabupaten di Jawa Timur sudah mencapai 100% bertransformasi menjadi BUMDesa Bersama LKD. Kemudian, ada 15 Kabupaten yang sudah dapat izin OJK.

“Terima kasih, OJK. Nyaman banget, saya yakin kalau ini (dana bergulir masyarakat) selamat semua, karena didampingi oleh OJK. Karena urusan duit itu urusan paling ruwet, paling rumit,” ujar Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Menurutnya, PT. LKM memang harus didampingi oleh OJK. Dalam hal ini, OJK tidak mendampingi BUMDesMa, tapi mendampingi PT LKM yang khusus mengurusi pengelolaan dana bergulir.

“Makanya kalau OJK mendampingi, saya yakin Rp12,7 Triliun dana bergulir di masyarakat Eks PNPM-MPd yang beberapa waktu tidak punya cantolan hukum yang kuat, setelah keluarnya UU Cipta Kerja, Alhamdulillah BUMDes atau BUMDesMa sudah dinyatakan secara lugas sebagai badan hukum. Nah, kemudian mendirikan PT.LKM,” sambung Gus Halim.

Oleh karena itu, Gus Halim berharap agar OJK dapat terus mendampingi semua proses yang ada. Sehingga, dana bergulir masyarakat yang mencapai Rp12,7 triliun segera diselamatkan dan kemudian bisa dipertanggungjawabkan dengan baik karena ada pendampingan dari OJK.

“Terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung proses ini (launching LKM), dan ini akan menjadi percontohan nasional. Mohon untuk terus didampingi, dan kita akan terus keliling ke Jawa Tengah dan Jawa Barat, supaya Rp12,7 triliun segera bisa diselamatkan dan kemudian bisa dipertanggungjawabkan dengan baik karena ada pendampingan dari OJK,” pungkas Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta