Nasional

Ketua Mahkamah Agung Ambil Sumpah Kepala Eksekutif BMKS OJK

×

Ketua Mahkamah Agung Ambil Sumpah Kepala Eksekutif BMKS OJK

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., mengambil sumpah Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2026–2031, Rabu (9/9/2026).

Prosesi pengambilan sumpah berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tanggal 31 Agustus 2026.

Acara tersebut dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Ketua Dewan Komisioner OJK, sejumlah menteri, Ketua Komisi XI DPR RI, serta pejabat dan undangan lainnya. Prosesi tersebut juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Agung sehingga dapat disaksikan oleh masyarakat secara daring.

Rangkaian acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden oleh Deputi Komisioner Perencanaan Strategis Keuangan Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik OJK.

Sebelum memandu pengucapan sumpah, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa Sarjito telah diangkat sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK berdasarkan Keputusan Presiden tersebut. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Sarjito wajib mengucapkan sumpah sebelum memangku jabatannya.

“Bersediakah Saudara mengucapkan sumpah menurut agama Saudara?” tanya Sunarto sebelum memandu pengucapan sumpah.

Sarjito kemudian mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung dan para undangan. Pengucapan sumpah tersebut menandai dimulainya pelaksanaan tugasnya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK untuk periode 2026–2031.

Dalam jabatan tersebut, Sarjito mengemban amanah untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan di bidang bursa mineral dan komoditas strategis sesuai dengan kewenangan OJK serta ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta