Gowa

Commander Wish Personil Polsek Somba Opu Atur Kelancaran Lalu Lintas di Pagi Hari

×

Commander Wish Personil Polsek Somba Opu Atur Kelancaran Lalu Lintas di Pagi Hari

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Pada hari Kamis tanggal 10 Nopember 2022, Personil Polsek Somba melaksanakan Giat Commander Wish bertempat di beberapa persimpangan diwilayah hukum Polsek Somba Opu.

Kegiatan pengaturan pagi tersebut dilakukan disimpul- simpul jalan guna memberikan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan aktifitasnya di pagi hari khususnya saat melintas di daerah hukum Polsek Somba Opu.

Dengan meningkatnya aktivitas masyarakat pada pagi hari baik oleh karyawan/pegawai yang menuju ke tempat kerja maupun pelajar yang menuju sekolah, maka kehadiran personil Polri di tengah masyarakat untuk membantu kelancaran Lalu lintas.

Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat diharapkan untuk selalu hadir ditengah-tengah masyarakat demi memberikan rasa aman dan nyaman sehingga apapun kegiatan masyarakat tersebut dapat berjalan dengan lancar.

 

Commander wish ini dilaksanakan setiap hari agar Polri lebih dekat dengan semua elemen masyarakat sehingga dapat bersama-sama menjaga kondusifitas Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Somba Opu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta