Gowa

Polres Gowa Gelar Rakor Bahas Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

×

Polres Gowa Gelar Rakor Bahas Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Polres Gowa menggelar rapat koordinasi dalam upaya pencegahan dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Gowa, Kamis (10/11/2022).

Kegiatan yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana ini, dibuka oleh Wakapolres Gowa Kompol Soma Mihardja, S, Sos, MM didampingi Kabag Ops Kompol A. Madenanri, SH, MH.

Dalam kegiatan ini Turut hadir, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dp3a) Kabupaten Gowa, Ibu Kawaidah Alham, Kabid Dinas Sosial, Andi B Gazali, S,Sos, MS,i, Kabid Paud, Harianti, S,Sos, MS,i, Kasat Reskrim Akp Burhan, SH, Kasubagdal Ops Akp Hasyim, SH, Kasat Binmas Abdul Wahab, SH, Kanit PPA, Kasiwas, Kanit Reskrim Polsek jajaran dan Kasipropam.

Wakapolres Gowa Kompol Soma Mihardja, S, Sos, MM saat di konfirmasi mengungkapkan, Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas semua stakeholder dalam upaya perlindungan perempuan dan anak, khususnya yang mengalami kekerasan, diskriminasi dan memerlukan perlindungan khusus di Kabupaten Gowa.

“Selain itu, juga untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam upaya perlindungan perempuan dan anak serta menemukan cara mengatasinya,”ungkap Wakapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta