Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Warga Adhyaksa Harus Merantau untuk Membuka Wawasan dan Pengetahuan

×

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Warga Adhyaksa Harus Merantau untuk Membuka Wawasan dan Pengetahuan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkinì.com | Bengkulu – Senin 14 November 2022, dalam kunjungan kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Kota, yang didampingi oleh Kepala Biro Umum, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Pusat Penerangan Hukum, dan Asisten Umum Jaksa Agung.

Dengan bersenda gurau Jaksa Agung menyampaikan “Bahwa untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan dan kemampuan (skill), warga Adhyaksa harus keluar dari daerahnya dengan harapan tidak saja melihat Kejaksaan begitu luas tapi juga menikmati ciptaan Tuhan yang luar biasa yaitu Indonesia nan luas dan indah.”

Jaksa Agung juga mengimbau untuk mengoptimalkan daerah kecil yang meskipun memiliki jumlah pegawai yang minim namun dapat berkinerja lebih baik. Jaksa harus hadir di tengah-tengah masyarakat guna memberikan manfaat dalam penegakan hukum.

Jaksa Agung juga memberikan apresiasi kepada jajarannya di Bengkulu yang selalu berusaha keras untuk menjaga program-program Kejaksaan yang humanis dan dapat menjawab berbagai persoalan hukum di masyarakat. Jangan ciderai rasa keadilan masyarakat dan tunjukkan bahwa Jaksa itu adalah jawaban dari persoalan hukum di masyarakat.

Kunjungan kerja dilaksanakan dengan protokol kesehatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta