Hukum

Jaksa Penuntut Umum Menolak Nota Keberatan/Eksepsi Terdakwa dalam Perkara Impor Baja

×

Jaksa Penuntut Umum Menolak Nota Keberatan/Eksepsi Terdakwa dalam Perkara Impor Baja

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kamis 24 November 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menghadiri sidang atas nama Terdakwa BUDI HARTONO LINARDI dan Terdakwa TAUFIQ dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan/eksepsi para Terdakwa, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021.

Pada pokoknya, tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan/eksepsi para Terdakwa yaitu:

  • Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap dengan menyebut identitas Terdakwa, diberikan tanggal dan ditandatangani sehingga memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP;
  • Bahwa keberatan Penasihat Hukum terkait tata cara Terdakwa melakukan perbuatan sudah termasuk dalam materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan;
  • Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tentang dugaan adanya pihak lain yang terlibat (penyertaan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP), bukan termasuk dalam ruang lingkup eksepsi sehingga harus dikesampingkan.

Berdasarkan hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk:

  • Menolak keberatan Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
  • Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Pds-26/M/Ft.1/09/2022 telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP;
  • Menyatakan pemeriksaan pokok perkara untuk dilanjutkan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 05 Desember 2022 dengan agenda pembacaan putusan sela atas nota keberatan/eksepsi oleh Majelis Hakim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta