Daerah

Mayat Wanita Ditemukan Tersangkut di Jaring Nelayan Saat Sedang Mencari Ikan

×

Mayat Wanita Ditemukan Tersangkut di Jaring Nelayan Saat Sedang Mencari Ikan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas di pesisir pantai desa pagubugan Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap. Korban di temukan oleh nelayan.

“Mayat ini ditemukan oleh nelayan pada saat menarik jaring” Kata Plt. Kapolresta Cilacap AKBP Eko Widiantoro S.I.K M.H. melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto S.H. Sabtu 26 November 2022.

Gatot mengatakan penemuan mayat itu dilaporkan oleh nelayan ke Polsek sekitar pukul 23.00 WIB. Pada saat nelayan sedang menarik jaring yang sebelumnya sudah dipasang sebelumnya, namun jaring tersebut terasa berat. Ternyata setelah di cek oleh nelayan tersebut terdapat mayat yang tersangkut di jaring.

“Identitasnya korban belum diketahui . Ciri ciri Korban memakai BH warna ungu/merah, memakai celana dalam warna putih bermotif bunga, rambut lurus pendek, muka dalam keadaan rusak, dan tinggi badan kurang lebih 150 cm. Usianya kurang lebih 38 th” dan saat ini mayat / jenazah sedang dilakukan identifikasi terang Gatot. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta