Daerah

Mabuk dan Bikin Onar di Kesugihan Cilacap, Pria ini Diamankan Polisi

×

Mabuk dan Bikin Onar di Kesugihan Cilacap, Pria ini Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Pria Mabuk D F F (27) ngamuk mengancam akan membunuh korban dan merusak rumah warga di Desa Dinding Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu 27 November 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah milik sdr Mukhlas dan sdr Muhtadir.

Plt Kapolresta Cilacap AKBP Eko Widiantoro S.I.K. M.H. melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto S.H. menjelaskan D F F mendatangi rumah korban dengan membawa parang dan berteriak menyuruh korban keluar rumah dan mengancam membunuh korban, dikarenakan korban tidak keluar selanjutnya pelaku merusak jendela rumah korban menggunakan parang, selanjutnya pelaku pergi menuju rumah MUHTADIR dan merusak jendela rumah sambil berteriak menyuruh keluar dan mengancam akan memenggal kepalanya.

Gatot mengatakan Berdasarkan laporan dari pelapor/korban ke polsek Kesugihan, Anggota Reskrim beserta anggota piket jaga menuju ke TKP dan mengamankan pelaku berikut barang bukti satu buah parang selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kesugihan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta