Daerah

Pastikan Pelayanan Masyarakat Sesuai Prosedur, Kapolresta Cilacap Sidak ke Kantor Samsat

×

Pastikan Pelayanan Masyarakat Sesuai Prosedur, Kapolresta Cilacap Sidak ke Kantor Samsat

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Komitmen Polresta Cilacap untuk memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat terus dilakukan. Hal ini dibuktikan Plt.Kapolresta AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,. M.H dengan melakukan sidak pelayanan publik pada Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah ( UPPD)- Samsat Kab.Cilacap, jumat (25 /11/2022) pagi.

Turut serta mendampingi Kapolresta dalam pelaksanaan sidak ke kantor Samsat pagi ini , Kabag Ops, Kasat Intelkam, KBO Lantas dan Kasi Propam Polresta Cilacap.

Disela kegiatan sidak Kapolresta menyampaikan, bahwa pengecekan pelayanan publik dilakukan untuk mengetahui sejauh mana anggota Polri yang bertugas memberikan pelayanan terhadap masyarakat dikantor samsat betul-betul sudah mematuhi standard operasional pelayanan publik atau belum.

Baik dalam hal sarana pelayanan, tampilan personel pelayanan, kepatuhan pembayaran sesuai PNBP, dan sikap atau empati petugas dalam memberikan pelayanan.

“Selain itu kegiatan ini juga untuk mendapatkan feedback atau masukan dari masyarakat sebagai sarana memperbaiki diri, apakah pelayanan yang diberikan oleh petugas Polri sudah sesuai dengan ketentuan dan harapan dari masyarakat atau belum,” ungkapnya.

Menurutnya pengecekan pelayanan publik di Polresta Cilacap sudah dilakukan secara berkala dan berkesinambungan, hal ini untuk menghindari adanya pelanggaran anggota maupun untuk mengetahui kekurangan-kekurangan pada saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik yang ada di Polresta Cilacap . Baik sarana dan prasarananya maupun kemampuan personel yang mengawaki sehingga kita dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal,” tegas Kapolresta.

Sementara itu dari hasil sidak yang dilaksanakan pagi ini tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh personel yang mengawaki pelayanan, dan juga untuk menampung dan melihat dari Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dimanaprosedur agar dibuat lebih simpel atau lebih mudah dalam penggunaannya sehingga masyarakat tidak merasa kesulitan dalam memberikan penilaian,” pungkas Kapolresta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta