NasionalPemerintah

Hasil Pencapaian SDGs 2022, Mayoritas Desa Ingin Wujudkan Desa Tanpa Kemiskinan

×

Hasil Pencapaian SDGs 2022, Mayoritas Desa Ingin Wujudkan Desa Tanpa Kemiskinan

Sebarkan artikel ini
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar didampingi Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Ivanovic Agusta menghadiri Kaleidoskop Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 2022 beserta Awak Media di Hotel Best Western Cawang, Jakarta, Kamis (15/12/22). Dok. Sigit Purwanto (Humas Kemendes PDTT)

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Hasil data pencapaian SDGs Desa 2022 mengungkap mayoritas desa di Indonesia ingin mencapai goals kesatu, yakni desa tanpa kemiskinan. Desa tanpa kemiskinan merupakan tujuan prioritas mayoritas desa berdasarkan hasil musyawarah masing-masing desa dalam implementasi capaian SDGs Desa.

“Kalau kita lihat prioritas utama di desa dengan merujuk pada SDGs Desa itu ada pada goals yang pertama. Jadi hampir semua desa berikhtiar atau membawa desanya menuju desa tanpa kemiskinan,” kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar dalam Kaleidoskop Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 2022 di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar menjelaskan, di peringkat kedua yang ingin dicapai desa-desa di Indonesia adalah goals yang ketiga, yaitu desa sehat dan sejahtera.

Sedangkan diperingkat ketiga desa-desa di Indonesia ingin menuju goals kedua, yakni desa tanpa kemiskinan. Serta goals kesembilan diperingkat keempat, yakni infrastruktur dan inovasi desa sesuai dengan kebutuhan.

“Jadi diksi yang kita gunakan itu betul-betul membawa kepada sebuah konsep dan pemahaman yang berbasis masalah,” ujar menteri peraih Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Gus Halim menambahkan, infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan, bukan sekadar membangun infrastruktur, bukan sekadar melakukan inovasi.

“Tetapi membangun infrastruktur dan melakukan inovasi betul-betul untuk menjawab permasalahan dan kebutuhan warga masyarakat desa,” ujarnya.

Lebih lanjut Gus Halim mengatakan, posisi SDGs Desa dalam melokalkan SDGs Global yaitu untuk mengisi ruang-ruang yang harus diisi seluruh level IDM. Sekaligus untuk menjawab langkah selanjutnya yang harus dilakukan pasca dalam satu desa sudah mencapai status desa mandiri.

Dia berharap dengan SDGs Desa ini bisa memenuhi sebuah idiom Think Globally Act Locally.

“Jadi berpikir global beraktivitas lokal. Jadi cara berpikirnya makro, tapi pendeteksi masalahnya, datanya, penanganannya berskala mikro, artinya pada level desa,” ungkapnya.

Gus Halim menambahkan, bahwa hal tersebut juga menjadi arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Presiden selalu menyatakan di dalam melaksanakan tugas-tugas harus selalu merujuk pada dua hal, fokus dan detail.

Melaksanakan sesuatu baru akan berhasil jika dilakukan dengan fokus dan detail. Sebaliknya, kalau tidak fokus dan detail tidak akan menemui hasil yang diharapkan.

“Jadi beberapa temuan kita, fokus yang dilakukan oleh desa pada goals-goals itu memang tidak mungkin 18 goals harus ada dalam satuan program APBDes, tidak mungkin satuan rencana kerja desa, tidak mungkin. itu yang saya sebut fokus dan detail. Dan alhamdulillah pada hari ini data-data mikro di desa sudah semakin lengkap. Bahkan sudah pada level bacaan melalui dashboard,” tegas Gus Halim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta