Nasional

Jaga Kelancaran Pergerakan Masyarakat di Masa Libur Nataru, Kemenhub Gelar Posko Pemantauan dan Pengendalian Transportasi

×

Jaga Kelancaran Pergerakan Masyarakat di Masa Libur Nataru, Kemenhub Gelar Posko Pemantauan dan Pengendalian Transportasi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Untuk menjaga kelancaran pergerakan masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru, Kementerian Perhubungan menggelar Pos Koordinasi (Posko) Angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Posko ini bertujuan untuk melakukan pemantauan dan pengendalian transportasi, serta meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan terkait, sehingga penyelenggaraannya dapat berjalan dengan selamat, aman, nyaman dan sehat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, libur Natal dan Tahun Baru kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana pergerakan mobilitas tidak dibatasi. Selain itu, ada sejumlah hal yang menjadi perhatian yakni: beberapa minggu terakhir kasus Covid-19 yang cenderung meningkat, bersamaan dengan waktu libur sekolah, dan tren mobilitas masyarakat yang cukup tinggi dimana berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemenhub melalui Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan sebanyak 44,17 juta orang akan bepergian di masa libur Nataru.

“Untuk itu saya minta pelaksanaan Nataru ini dapat dikelola dengan baik, agar
penyelenggaraanya selain memperhatikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan, juga tetap mengedepankan aspek kesehatan,” ujar Menhub saat membuka Posko secara daring, Senin (19/12) di Jakarta.

Menhub mengungkapkan, dari hasil survei, moda transportasi yang menjadi pilihan utama masyarakat adalah kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor. Menhub mengimbau, agar masyarakat tidak melakukan perjalanan jauh dengan sepeda motor karena membahayakan keselamatan.

“Agar perjalanan lebih nyaman, moda transportasi publik seperti bus, kereta api, kapal laut dan kapal penyeberangan, dan pesawat, bisa menjadi pilihan masyarakat selain kendaraan pribadi. Kami sudah siapkan, dan kami berupaya memberikan pelayanan dengan baik,” ujar Menhub.

Lebih lanjut Menhub meminta kepada jajarannya beserta pemangku kepentingan terkait agar memanfaatkan posko ini dengan baik, dan saling bersinergi dan berkolaborasi secara aktif dan responsif dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan angkutan nataru.

Posko Angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 akan dilaksanakan mulai tanggal 19 Desember 2022 s.d. 3 Januari 2023 dan akan ditutup pada 4 Januari 2023. Posko Angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 bertempat di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan Gedung Cipta Lantai 7, Jalan Medan Merdeka Barat No 8 Jakarta Pusat. Selain di kantor pusat Kementerian Perhubungan, Pos Pelayanan dan Pos Monitoring juga tersebar di simpul-simpul transportasi di sejumlah daerah.

Turut hadir dalam pembukaan, Sekretaris Jenderal Kemenhub Novie Riyanto, Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Dirjen Perhubungan Laut Arif Toha, Dirjen Perkeretaapian Risal Wasal, Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi, Perwakilan BUMN sektor transportasi dan sejumlah stakeholder transportasi, dan jajaran Unit Pelaksana Teknis dan Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten, Kota seluruh Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta