News

Kepedulian Persit KCK Daerah XIV Hasanuddin Beri Bantuan Korban Banjir di Manggala

×

Kepedulian Persit KCK Daerah XIV Hasanuddin Beri Bantuan Korban Banjir di Manggala

Sebarkan artikel ini

Makassar – Lintasnews5terkini.com-Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Daerah XIV Hasanuddin Ny. Desi Totok Imam bersama pengurus Persit mengunjungi pengungsian korban banjir dan Posko Terpadu Siaga Bencana, bertempat di Masjid Raya Jabal Nur, Kel. Manggala, Kota Makassar. Selasa (27/12/2022).

Selain mengunjungi korban juga sekaligus untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Ny. Desi juga telah menyiapkan tenaga Tim Kesehatan dari Kesdam XIV/Hasanuddin guna mengecek kondisi kesehatan para pengungsi khususnya bagi wanita dan anak-anak.

Ketua Persit menyampaikan bahwa Persit KCK akan senantiasa hadir untuk membantu antar sesama yang membutuhkan dan juga menghimbau agar senantiasa memperhatikan faktor keamanan dalam beraktivitas serta mendoakan semoga ada kebahagiaan dibalik musibah yang sedang dialami saat ini.

Pada kesempatan ini pula, Ny. Desi memberikan bantuan kepada warga sekitar berupa sembako seperti telur, mie instant dan berbagai jenis bahan pokok lainnya, dengan harapan dapat membantu dan mengurangi beban para korban terdampak banjir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta