Breaking News

Pimpinan Umum Media Online Lintasnews5terkini.com Sampaikan Belasungkawa Atas Berpulangnya Kerahmatullah Bapak Syafrullah SE Dirut RPH Makassar 

×

Pimpinan Umum Media Online Lintasnews5terkini.com Sampaikan Belasungkawa Atas Berpulangnya Kerahmatullah Bapak Syafrullah SE Dirut RPH Makassar 

Sebarkan artikel ini

Makassar / Lintasnews5terkini.com | Innalilahi Wainnailaihi Roj’iun telah berpulang ke Rahmatullah, Dirut RPH Makassar Syafrullah SE Selasa, 27/12/2022

Almarhum sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit, Tidak diketahui secara pasti penyakit yang diderita oleh Almarhum

Mendengar kabar duka tersebut, Ketua Umum Media Online Lintasnews5terkini.com Sulmubin, mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Almarhum

Sulmubin menuturkan, Syafrullah atau dikenal dengan Bang Roel ini orangnya baik, beliau ini pernah menjabat Dirut PD. Pasar Makassar Raya dan Dirut PD Parkir Makassar

“Kami dari PT. Lintas lima media Nusantara dan PT. Lintas lima terkini media group, turut berduka cita sedalam-dalamnya,” ujar Sulmubin

“Mari bersama kita do’akan, dan kirimkan Al-Fatihah kepada almarhum Bapak Syafrullah SE tersebut, semoga almarhum diampuni segala salah dan dosanya, dilapangkan kuburnya serta ditempatkan bersama orang-orang yang beriman Amin Ya Rabbal Alamin,” ucapnya.

Penulis : Rudi Otaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta