NasionalPemerintah

Rakornas Kepala Daerah Ditutup, Kemendagri Minta Daerah Bangun Konsolidasi Pengendalian Inflasi

×

Rakornas Kepala Daerah Ditutup, Kemendagri Minta Daerah Bangun Konsolidasi Pengendalian Inflasi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Bogor – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh kepala daerah melakukan konsolidasi internal sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tahun 2023 bertajuk “Penguatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi”.

Pesan itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo saat menyampaikan kesimpulan Rakornas yang berlangsung di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Selasa (17/1/2023) tersebut.

Konsolidasi itu diperlukan salah satunya untuk mengendalikan inflasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui kolaborasi bersama stakeholder terkait. Kemudian, kepala daerah juga perlu menyusun rencana konkrit tindak lanjut hasil pertemuan Rakornas dengan melibatkan seluruh anggota Forkopimda dan stakeholder terkait.

“Terutama terkait pengendalian inflasi dan peningkatan pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kondisi di daerah masing-masing,” terang Wempi.

Wamendagri menjelaskan, dalam Rakornas tersebut Presiden Jokowi menyampaikan delapan poin arahan. Hal itu di antaranya pertumbunan ekonomi; pengendalian inflasi; penanganan kemiskinan ekstrem; penanganan stunting; kemudahan investasi; reformasi birokrasi, pengelolaan APBD, dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN); tata kota; serta pentingnya menjaga stabilitas politik dan keamanan Pemilu 2024.

Selain arahan Presiden, Kemendagri juga menghadirkan sejumlah narasumber dari jajaran Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga, kepala daerah, hingga praktisi pendidikan yang terbagi dalam empat panel diskusi. Wamendagri mengatakan, kesimpulan dari diskusi panel tersebut, di antaranya mengoptimalkan belanja daerah untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dan perekonomian domestik.

“Optimalkan belanja daerah untuk program padat karya hingga tingkat desa,” ujarnya.

Poin selanjutnya yakni perlunya menjaga harga barang dan jasa khususnya bahan bakar rumah tangga, tarif angkutan udara, beras, dan rokok kretek filter. Kemudian mendukung penuh gerakan nasional pengendalian inflasi pangan, keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan membangun komunikasi efektif dalam pengendalian inflasi.

Pemerintah daerah (Pemda) juga perlu memperkuat investasi dan hilirisasi pengelolaan sumber daya alam melalui digitalisasi. Upaya ini untuk menciptakan ekosistem industri yang komprehensif, berdaya saing, dan efisien.

“Pemanfaatan OSS (Online Single Submission) berbasis risiko yang mencakup penerbitan perizinan berusaha di semua sektor dan termasuk penanaman modal,” tambah Wamendagri.

Pemda juga perlu mempercepat reformasi birokrasi. Selain itu, sinergi program pusat dan daerah serta dukungan pembiayaan dalam penyediaan layanan transportasi juga perlu dilakukan. Perlu juga mengembangkan infrastruktur sosial ekonomi wilayah dalam rangka penyediaan dan peningkatan infrastruktur. Pemda juga perlu menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), percepatan pendaftaran tanah, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta memanfaatkan Badan Bank Tanah.

Lebih lanjut Wamendagri menyampaikan, Pemda juga perlu menangani masalah kesehatan seperti persoalan gizi dan stunting melalui intervensi spesifik. Tak hanya itu, Pemda perlu mendukung penyusunan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang kredibel dan akuntabel. Kemudian melaksanakan pembangunan berbasis digital, misalnya dalam menangani stunting di setiap desa.

“(Perlu) peningkatan jaminan ekonomi, kepastian hukum dan stabilitas politik. Perlunya pendampingan dalam penggunaan anggaran daerah. Penegakan hukum dalam pengelolaan keuangan negara mengedepankan upaya preventif,” tandas Wamendagri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta