News

Pastikan Keamanan Imlek Lancar, Wakapolda Sulsel Pantau Klenteng Xiang Ma

×

Pastikan Keamanan Imlek Lancar, Wakapolda Sulsel Pantau Klenteng Xiang Ma

Sebarkan artikel ini

Makassar–Lintasnews5terkini.com-
Wakapolda Sulsel Brigjen Pol CH. Patoppoi meninjau langsung Klenteng Xiang Ma (Jl. Sulawesi) Makassar untuk memastikan perayaan ibadah tahun baru Imlek 2023 berjalan lancar.

Wakapolda Sulsel mengatakan pantauan dilakukan untuk memastikan keamanan menyambut Imlek bisa berlangsung lancar. Dia memastikan anggotanya akan mengawal seluruh rangkaian perayaan tahun baru Imlek hingga selesai.

“Ini (pemantauan) salah satu kegiatan Polri untuk memastikan bahwa sembahyang menyambut imlek bisa berlangsung dengan baik,” kata Wakapolda, setelah melakukan pemantauan, Sabtu (21/1/2023).

Jenderal bintang satu itu berharap, perayaan Hari Raya Tahun Baru Imlek berjalan lancar dan suasana ibadah Imlek ini berjalan damai.

Pelaksanakan Pemantauan dan Monitoring Sitkamtibmas Perayaan Imlek Tahun 2023 di Kota Makassar ini juga Dihadiri oleh Irwasda Polda Sulsel., Pejabat Utama Polda Sulsel, Kapolrestabes Makassar. dan Kapolres Pelabuhan Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta