Hukum

Kajati Sulsel Ikuti Ekspose Persetujuan Restorative Justice Perkara Kekerasan Terhadap Anak dan Tindak Pidana Penganiayaan

×

Kajati Sulsel Ikuti Ekspose Persetujuan Restorative Justice Perkara Kekerasan Terhadap Anak dan Tindak Pidana Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Makassar – Pada hari Selasa Tanggal 16 Februari 2023 bertempat di ruang rapat pimpinan lantai 2 Kejati SulSel, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengikuti ekspose persetujuan Restorative Justice (RJ) 2 (dua) Perkara Tindak Pidana Kekerasaan Terhadap Anak dari Cabang Kejaksaan Negeri Makassar dan 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Palopo.

Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel Leonard Eben Ezer, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati SulSel Zuhandi, Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum kejati SulSel, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar.

Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Palopo yaitu 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan Kasus Posisi sebagai berikut :

  • Pada hari Senin tanggal 4 Oktober 2021, sekitar pukul 18.00 wita bertempat di Jl. Dr. Ratulangi, Kel. Luminda, Kec. Wara Utara, Kota Palopo, Tersangka DANI TRI PUTRA ALIAS ADDA BIN H. SYAMSUDDIN dan saksi korban MURNI RIYANTI ALIAS IBUNYA GAZALI BINTI H. ABDUL SAMAD bertemu, dan saat itu tersangka mengatakan jika saksi korban adalah pencuri, mendengar hal tersebut saksi korban marah, sehingga terjadi pertengkaran antara tersangka dengan saksi korban, hingga akhirnya tersangka memukul wajah saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan 1 (satu) kali yang berakibat saksi korban mengalami luka lecet di bawah hidung sebelah kiri. Perbuatan Tersangka DANI TRI PUTRA ALIAS ADDA BIN H. SYAMSUDDIN diancam Pidana berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan mengajukan 2 (dua) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak yang dilakukan oleh Tersangka 1. ABBAS BIN DG.RIMA , Umur 37 tahun Pekerjaan Nelayan dan Tersangka 2. HAERUL BIN HAKE, Umur 37 tahun Pekerjaan Wiraswasta dengan Kasus posisi sebagai berikut :

  • Pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekitar Pukul 00.30 WITA bertempat di Jalan Sabutung TPI Paotere Kel. Gusung Kec. Ujung Tanah Kota Makassar. Bermula ketika Tersangka ABBAS Bin Dg. RIMA mendengar berita di Kanal Paotere Kota Makassar terjadi pembajakan liar oleh orang yang tidak dikenal sehingga Tersangka ABBAS Bin Dg. RIMA menuju ke Jalan Sabutung TPI Paotere Kel. Gusung Kec. Ujung Tanah Kota Makassar bersama dengan Tersangka HAERUL Bin HAKKE selanjutnya bertemu dengan Anak Korban MUH. HARDIANSYAH yang dalam keadaan mabuk sehingga Tersangka HAERUL Bin HAKKE bertanya kepada anak korban MUH. HARDIANSYAH “siapa kita cari dek” yang kemudian di jawab oleh Anak korban MUH. HARDIANSYAH “itu pakappalaka sundala” selanjutnya Tersangka HAERUL Bin HAKKE yang mendengar perkataan anak tersebut kemudian merasa tersinggung lalu Tersangka HAERUL Bin HAKKE menampar pipi sebelah kiri anak korban MUH. HARDIANSYAH sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kiri, selanjutnya anak korban MUH. HARDIANSYAH merasa marah dan langsung melakukan perlawanan terhadap Tersangka HAERUL Bin HAKKE sehingga terjadi perkelahian dan Tersangka HAERUL Bin HAKKE memukul wajah anak korban MUH. HARDIANSYAH dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan sebanyak 3 (tiga) kali mengarah ke wajah anak korban MUH. HARDIANSYAH yang selanjutnya Tersangka ABBAS Bin Dg. RIMA melihat kejadian tersebut ikut membantu saksi HAERUL Bin HAKKE (dalam penahanan terpisah) memukuli anak korban MUH. HARDIANSYAH dengan cara menendang dengan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian punggung belakang anak korban MUH. HARDIANSYAH sampai akhirnya anak korban MUH. HARDIANSYAH terjatuh dan Tersangka ABBAS Bin Dg. RIMA kemudian menarik baju anak korban MUH. HARDIANSYAH sampai akhirnya baju yang dikenakan oleh anak korban MUH. HARDIANSYAH robek selanjutnya Tersangka HAERUL Bin HAKKE langsung merangkul leher anak korban MUH. HARDIANYSAH dengan tangan kanannya dan membawa anak korban MUH. HARDIANYSAH ke salah satu Warnet Portal untuk diamankan. Perbuatan Tersangka 1. ABBAS BIN DG.RIMA dan Tersangka 2. HAERUL BIN HAKE, diancam Pidana Berdasarkan PASAL 80 AYAT (2) JO. PASAL 76C UU RI NO. 23 TAHUN 2002 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UU RI NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Atau Kedua PASAL 80 AYAT (1) JO. PASAL 76C UU RI NO. 23 TAHUN 2002 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UU RI NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.

Hal yang melatar belakangi perdamaian :

  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  • Tersangka menyesali perbuatannya dan sangat ingin meminta maaf kepada korban;
  • Tersangka dan korban sepakat untuk melakukan perdamaian;

Alasan Restorative Justice :
Telah memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :

  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  • Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/Ejp/02/2022 Tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta