Gowa

Kapolres Gowa Hadiri Rapat Paripurna di DPRD

×

Kapolres Gowa Hadiri Rapat Paripurna di DPRD

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak, S.I.K., S.H., M.M., M.I.K menghadiri rapat paripurna yang digelar di Ruang rapat paripurna kantor DPRD Gowa, Kamis (16/2).

Dalam rapat tersebut dengan 2 agenda sedang diantaranya Ranperda tentang pencabutan perda no 2 tahun 2020 tentang wajib masker dan penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran virus Corona serta Penyerahan Ranperda tentang perubahan atas perda kab.gowa no 15 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2021 – 2032.

Pada rapat ini, Bupati Gowa Adnan Purichta IYL dalam sambutannya mengatakan, bahwa penyampaian 2 buah Ranperda yang ditujukan kepada ketua DPRD kabupaten Gowa untuk selanjutnya kami berharap rancangan peraturan daerah tersebut dapat dibahas menjadi peraturan daerah melalui mekanisme pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap Ranperda ini nantinya pihak eksekutif dan legislatif lebih meningkatkan kerjasama yang baik, agar pembahasan perda ini bisa berjalan lancar dan sukses.” Ungkap Bupati Gowa.

Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak juga menuturkan apa yang telah disepakati dalam kegiatan tersebut, pihaknya tetap terus mendukung program pemerintah dan DPRD Kabupaten Gowa.

“Apa yang telah dibahas, tentunya kami di Polres Gowa terus mendukung apa yang menjadi kesepakatan bersama dalam rapat tersebut. Tidak hanya itu, Polres Gowa sendiri terus bersinergi dalam membangun dan mewujudkan Kabupaten Gowa ini tetap aman, nyaman serta kondusif khususnya di bidang keamanan,” ujar Kapolres.

Pada rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Gowa H. Abdul Rauf Malaganni.,S.Sos.,M.Si, Dandim 1409 Gowa Letkol. Inf. Muh. Isnaini Nadsir, Kejari Gowa Ibu Yeni Andriyani.,SH.,MH, Anggota DPRD Gowa, Sekda Gowa ibu Dra. Kamsina.,MM, Para SKPD lingkup Pemkab Gowa dan para Camat Se Kab. Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta