Makassar

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak Mappatabe ke Gubernur

×

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak Mappatabe ke Gubernur

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Makassar – Selasa (28/02/2023), Leonard Eben Ezer Simanjuntak Mappatabe ke Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, S.T. Hal tersebut dilakukan Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai bentuk penghargaan terhadap tradisi adat Bugis-Makassar yaitu Mappatabe untuk memperkenalkan diri sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Dalam pelaksanaan kegiatan Mappatabe tersebut Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengajak dan mengikut sertakan beberapa pejabat dilingkungan Kejati Sulsel yaitu Asisten Pidana Militer, Asisten Pembinaan, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Tindak Pidana Khusus dan Kabag TU.

Kunjungan Silaturrahmi Mappatabe Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak disambut baik oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, S.T. yang didamping oleh sekretaris daerah Andi Aslam Patonangi, Inspektur, serta beberapa Pejabat Eselon II dilingkungan Pemprov Sulsel.

Adapun penekanan dari acara Mappatabe yang disampaikan Kajati kepada Gubernur Sulsel yaitu :

  1. Kajati meminta agar Gubernur SulSel segera menetapkan proyek-Proyek Strategis Daerah Propinsi SulSel Tahun 2023.
  2. Kajati mengajak Gubernur SulSel untuk berkolaborasi sinergitas penguatan APIP yg dituangkan dalam bentuk MoU untuk menyatukan persepsi serta langkah-langkah yang tepat dan terukur sesuai dengan kebutuhan dan tujuan Lembaga.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengajak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk bekerja dengan baik membangun Sulsel dengan metode kerja Transformasi, Adaptif, Inovatif dan Kolaboratif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta