NasionalPemerintah

BSKDN Kemendagri: Inovasi Daerah adalah Keniscayaan untuk Perbaiki Sektor Pelayanan Publik

×

BSKDN Kemendagri: Inovasi Daerah adalah Keniscayaan untuk Perbaiki Sektor Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, inovasi daerah merupakan sebuah keniscayaan untuk memperbaiki sektor pelayanan publik. Oleh karenanya, BSKDN terus memacu pemerintah daerah (Pemda) agar melahirkan berbagai inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, dan Inovasi Pemerintahan Dalam Negeri Aferi Syamsidar Fudail saat mewakili Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam acara Pembinaan Inovasi Daerah secara Lintas Kementerian/Lembaga dalam rangka Pembentukan Tim Terpadu Tahun Anggaran 2023. Acara tersebut berlangsung di Hotel Orchardz Jayakarta, Senin (6/3/2023).

Dalam arahannya, Aferi berharap setiap Pemda dapat menginventarisasi dan mengidentifikasi kemampuannya dalam melahirkan inovasi sesuai karakteristik masing-masing. Dia menambahkan, perkembangan ilmu pengetahuan teknologi mengharuskan pemerintah melakukan berbagai terobosan dalam memberikan pelayanan.

“Kondisi demikian menempatkan inovasi sebagai sebuah keniscayaan yang harus kita tindak lanjuti dalam upaya untuk memperbaiki sektor pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Aferi.

Berkaitan dengan inovasi daerah, Aferi mengatakan, Kemendagri memiliki tugas melakukan pembinaan umum, sementara kementerian dan lembaga terkait melakukan pembinaan teknis. Sedangkan gubernur berperan sebagai wakil pemerintah pusat yang melakukan pembinaan dan pengawasan umum, serta pembinaan teknis terhadap kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.

Aferi mengatakan, pada prinsipnya Pemda diberi keleluasaan untuk berkreasi dan berinovasi dalam melaksanakan kewenangannya sesuai kearifan lokal. Hal ini bertujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan dan peningkatan daya saing masyarakat di daerah. Dia menuturkan, BSKDN melakukan berbagai upaya dalam melakukan pembinaan terhadap daerah yang tergolong kurang inovatif ataupun daerah yang inovasinya tidak dapat dinilai, termasuk daerah yang inovasinya menurun berdasarkan pemetaan Indeks Inovasi Daerah.

“Melalui koordinasi dan kolaborasi bersama lintas K/L (kementerian/lembaga) ini pembinaan terhadap daerah diharapkan menjadi lebih optimal bagi daerah yang kurang inovatif, daerah yang tidak dapat dinilai, maupun daerah yang mengalami penurunan kategori,” kata Aferi.

Dalam kesempatan itu, Aferi juga mengingatkan kepada seluruh perwakilan Pemda yang hadir agar senantiasa memedomani arahan Presiden Joko Widodo mengenai inovasi. Presiden menekankan semestinya inovasi tidak hanya menjadi pengetahuan, tapi juga budaya bahkan katalisator untuk mempermudah pertumbuhan investasi dengan menghilangkan segala hambatan dalam birokrasi.

“Mulai dari birokrasi di tingkat pusat hingga daerah dengan motto lebih cepat lebih mudah, lebih murah, dan lebih pintar serta lebih baik,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam kesempatan tersebut hadir sebagai narasumber Kepala Pusat Inovasi Administrasi Negara Lembaga Administrasi Negara (LAN) Hartoto yang menyampaikan paparan mengenai strategi tim terpadu pembinaan inovasi daerah lintas kementerian dan lembaga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta