Lintasnews5terkini.com | Makassar – Selasa (07/03/2023) bertempat di Pelabuhan Kampung Baru Balikpapan, Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balik Papan, Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur sekitar jam 15.00 Wita, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Kasi E Erfah Basmar, S.Kom.,SH.MH, telah berhasil mengamankan “BURONAN” kejaksaan Tinggi SulSel yaitu seorang laki-laki yang bernama Hamka,Se. Bin Tuwo Kalbu Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Dsn.Waruwue, Desa. Harapan, Kab.Barru Ta.2008, akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 194.485.800.00,- (seratus Sembilan puluh empat juta empat ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus ribu rupiah).
Pasal yang disangkakan :
- Primair : Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidiar: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal yang terbukti :
- Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan JPU :
- Pidana Penjara S Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa HAMKA BIN TUWO KALBU,SE berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dipotong masa tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- subsidair 4 (empat) bulan kurungan. Menghukum Terdakwa HAMKA BIN TUWO KALBU,SE untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 54.640.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Pidana Yang Dijatuhkan :
- Putusan PN Barru No. 34/Pid.SUS/2011/PN.Barru tanggal 03 Agustus 2011 dengan amar sebagai berikut :
Menghukum Terdakwa HAMKA,S.E. Bin TUWO KALBU Canggolong dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan. Menghukum pula Terdakwa HAMKA, S.E. Bin TUWO KALBU dengan pidana denda Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. - Putusan PT Makassar Nomor 18/PID.SUS.KOR/2011/PT. MKS tanggal 27 September 2011 dengan amar putusan : Menguatkan Putusan PN.
Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan kajati SulSel menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”. (*)

























