NasionalPemerintah

Ketercakupan BPJS Tinggi, Pemkot Cilegon Raih UHC Award

×

Ketercakupan BPJS Tinggi, Pemkot Cilegon Raih UHC Award

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilegon – Pemkot Cilegon kembali meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2023. Penghargaan diberikan atas pencapaian Pemkot Cilegon yang telah ketercakupan jaminan kesehatannya lebih dari 95 persen, selasa (14/03/2023).

Hadir dalam pemberian penghargaan tersebut Wakil Presiden Maruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Budi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta para gubernur dan bupati wali kota penerima penghargaan.

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengaku bangga sebab apa yang dilakukannya mendapat apresiasi pemerintah pusat. Dia berharap UHC Kota Cilegon yang sudah mencapai 98,09 bisa dipertahankan.

“Dengan UHC kita yang tinggi, masyarakat Kota Cilegon tidak perlu khawatir kalau sakit.  Tinggal datang ke rumah sakit, tunjukkan KTP-nya, sambil sakitnya ditangani, BPJS-nya tetap diproses dalam waktu 3×24 jam paling lambat dan paling cepat 1×24 jam. Sebelum ada UHC, lebih dari 14 hari dan tidak dapat ditangani dengan cepat,” katanya.

Manfaat adanya UHC lainnya, kata Helldy, bila BPJS mati atau menunggak, warga tetap bisa mendapatkan layanan dengan syarat, BPJS-nya dialihkan ke program Pemkot Cilegon.

“Bila sedang di luar Cilegon pun, warga tidak perlu khawatir sebab daerah dengan UHC tinggi, bisa tetap mendapat pelayanan BPJS karena NIK warga Cilegon sudah terkoneksi dengan BPJS, ” katanya.

Kepala Dinkes Kota Cilegon Ratih Purnamasari mengatakan, pihaknya mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 32 miliar untuk membayar premi BPJS Kesehatan sekira 66 ribu warga kurang mampu di Kota Cilegon sehingga UHC lebih dari 95 persen.

“Setelah ini kita harus terus meningkatkan mutu pelayanan, sarana prasarana, SDM (sumber daya manusia) seperti pelatihan-pelatihan agar pelayanan kita semakin baik bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, baik Wapres Maruf Amin maupun Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy mengapresiasi para gubernur, serta bupati wali kota yang telah bekerja keras mewujudkan UHC.

“Apresiasi tinggi atas berbagai upaya kerja keras kepala daerah mendukung JKN sebagai salah satu program prioritas nasional yang menjadi tonggak revolusioner dalam pelayanan masyarakat indonesia,” kata Wapres.

Saat ini, kata Wapres, sebanyak 248 juta atau 90,35 persen penduduk Indonesia sudah memiliki perlindungan kesehatan.

“Kita patut bangga Indonesia mampu jadi salah satu negara dengan cakupan kesehatan yang besar sehingga hampir seluruh penduduk mendapat jaminan kesehatan. Ke depan daerah yang belum mencapai harus mendukung agar target UHC 98 persen dari total penduduk bisa terealisasi,” katanya.

Ma’ruf Amin, menekankan agar pemda dapat berperan lebih dengan mendaftar BPJS bagi penduduk rentan seperti disabilitas, lansia, dan masyarakat terlantar.

“Pemda juga pastikan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya tanpa kecuali. Mendorong pekerja informal yang secara finansial mampu untuk mendaftar anggota keluarganya. Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri jaminan kesehatan,” katanya.

Terakhir, Wapres mendorong daerah peningkatan mutu layanan kesehatan, melalui penyediaan fasilitas layanan kesehatan dan SDM sehingga masyarakat dapat merasakan fasilitas kesehatan yang bermutu.

Diketahui, dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia, sebanyak 334 daerah sudah memenuhi UHC. Sedangkan di Banten dari delapan kabupaten kota, yang sudah UHC lima daerah, termasuk Kota Cilegon. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta