Gowa

Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Pallangga Terima Keluhan dari Warga Soal Gangguan Kamtibmas

×

Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Pallangga Terima Keluhan dari Warga Soal Gangguan Kamtibmas

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolsek Pallangga Iptu Abd. Azis bersama Kepala Desa Taeng H. Nurdin Yasin dan masyarakat Desa Taeng melaksanakan kegiatan Jum’at CURHAT bertempat di rumah warga, Safaruddin Daeng Nai beserta kepala dusun Desa Taeng Kec. Pallangga Kab. Gowa, Jumat (17/3).

Adapun kegiatan dilaksanakan dengan tanya jawab oleh warga setempat mengenai ketertiban dan keamanan masyarakat dalam rangka meyambut bulan suci ramadhan.

Dihadapan Kapolsek Pallangga, salah seorang warga menyampaikan agar Polsek Pallangga bersama Tripides bekerjasama terutama patroli ke tempat yang dianggap mengganggu ketertiban masyarakat terima tempat kos atau kontrakan.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Pallangga Iptu Abd. Azis bahwa personil Polsek Pallangga sudah sering melaksanakan razia kos-kosan atau rumah kontrakan yang dianggap meresahkan masyarakat setempat yang sering digunakan untuk kumpul-kumpul sampai larut malam sehingga masyarakat setempat merasa terganggu,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek Pallangga Iptu Abd. Azis mengucapkan terima kasih atas masukan dan sarannya kepada masyarakat Desa Taeng yang peduli terhadap Kamtibmasnya.” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta