Hukum

Terancam 12 Tahun Penjara, SM Dilimpahkan Penyidik Narkoba ke Kejaksaan

×

Terancam 12 Tahun Penjara, SM Dilimpahkan Penyidik Narkoba ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Lintas News5 Terkini.Com / Polresta Jayapura Kota, | Seorang tersangka pria berinisial SM (27) diserahkan Penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (17/3/2023) siang.

Tersangka SM diserahkan Penyidik Sat Narkoba Polresta karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum yang akan menuntutnya di Sidang Pengadilan nantinya.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka SM ke pihak Kejaksaan bersama barang buktinya.

Iptu Alam mengatakan, SM diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 01 / I / SPKT.SatNarkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 6 Januari 2023 tentang tindak pidana Narkotika.

“Tersangka SM diserahkan ke Jaksa bernama Jane Sabatris Waromi, S.H. Atas perbuatannya SM disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” terang Iptu Alam.

Tersangka SM sebelumnya ditangkap oleh personel Pos Patmor VI Perumnas III Waena saat melaksanakan patroli diseputaran lapangan softball Uncen Rektorat Uncen Atas, dimana barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 230,53 Gram.(*)

Penulis : Subhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta