Keagamaan

MAHASISWA PEGAF KOTA STUDI MANOKWARI MINTA TEGAS KEPADA PEMDA, PEGAF TOLAK MEMBANGUN MUSHOLAH 

×

MAHASISWA PEGAF KOTA STUDI MANOKWARI MINTA TEGAS KEPADA PEMDA, PEGAF TOLAK MEMBANGUN MUSHOLAH 

Sebarkan artikel ini

MAHASISWA PEGAF KOTA STUDI MANOKWARI MINTA TEGAS KEPADA PEMDA, PEGAF TOLAK MEMBANGUN MUSHOLAH

LintasNews5terkini MANOKWARI Papua Barat  – Pembangunan Masjid atau Mushola di Wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) mendapat penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat.

Salah satunya dari mahasiswa/i Pegaf di kota studi Manokwari. Mereka meminta dengan tegas oleh Pemerintah Daerah kabupaten Pegaf meniadakan mushola yang terletak di kantor Polres Pegaf.

Ketua Ikatan Mahasiswa pengunungan Arfak kota studi Manokwari Kelikarson mengatakan dengan tegas bahwa tolak Pemda pemerintah Pegaf yang membangun kantor polres Pegaf.

“Berdasarkan kesepakatan bersama antara tokoh-tokoh dari berbagai elemen masyarakat di Pegaf dalam beberapa tahun belakangan ini. Mahasiswa/i Pegaf di kota studi Manokwari Provinsi Papua Barat, yang berasal dari 10 distrik dan 166 kampung di Kabupaten Pegaf dengan tegas meminta kepada Pemda pegaf untuk meniadakan mushola yang di bangun di kantor Polres pegaf musti di tolak,” Tegasnya Ketua Ikatan Mahasiswa Pegunungan Arfak kota studi manokwari kepada media mata Elang. Com. Sabtu, (25/3/2023).

Ia menuntut pemerintah daerah beserta DPRD segera mendengar seluruh aspirasi masyarakat yang menginginkan agar tidak ada musholla ataupun masjid di kabupaten berjulukan kota kulkas tersebut.

“Di tahun 2020 dan di tahun lalu kami mahasiswa bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan gereja sudah secara terbuka menolak kedatangan agama baru atau pembangunan masjid/Mushola di pegunungan arfak. Pemerintah mesti melihat hal tersebut,” jelasnya.

Ia lanjut, jika pemerintah daerah dan DPRD tidak mengindahkan dan menindaklanjuti permintaan mahasiswa Pegaf serta seluruh masyarakat pegaf tersebut pihaknya akan turun jalan.

“Apakah Pemda pegaf sudah menindaklanjuti aspirasi kami masyarakat yang telah gencar melakukan penolakan keras beberapa waktu belakangan ini? Jika tidak kami jamin akan melakukan demonstrasi besar-besaran bahkan kasih mogok seluruh aktivitas di kabupaten pegunungan Arfak,” tegas oleh pemerintah Pegaf.

Selain dari itu, ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Pegunungan Arfak Goliat Menggesuk mengatakan apabila ada pihak yang sengaja membangun rumah ibadah agama lain tanpa izin lembaga adat maka pendirian tersebut akan dihentikan.

“Untuk suara terkait kejadian pengambilan senjata api milik warga Arfak yang telah digunakan sejak lama sebagai alat tukar dalam pembayaran mas kawin,” bebernya.

Ia berturut untuk mengatakan lagi bahwa kepolisian resort atau polres Pegaf mestinya menghargai adat dan budaya suku Arfak.

“Senjata api yang di sita oleh polisi beberapa waktu lalu itu kan milik warga yang telah diketahui oleh hampir seluruh masyarakat di Pegaf, yaitu senjata tersebut digunakan oleh sebagai alat tukar dalam pembayaran mas kawin. Memang ada undang-undang darurat yang mengatur tentang kepemilikan senjata api tapi, untuk senjata api yang ada di Pegaf kan tidak pernah dipakai untuk berperang,” pungkasnya.

(Oto/Bang Onil).

Pewarta: Oto Dadigou kayame

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta