NasionalPemerintah

Akselerasi Transformasi Birokrasi, PPSDM Regional Yogyakarta Perkuat Kompetensi ASN

×

Akselerasi Transformasi Birokrasi, PPSDM Regional Yogyakarta Perkuat Kompetensi ASN

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Yogyakarta – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Yogyakarta menggelar Pelatihan Teknis Manajemen Kinerja Pegawai Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 6 dan 7 Tahun 2022. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya PPSDM Regional Yogyakarta untuk mengakselerasi transformasi birokrasi.

Pelatihan tersebut berlangsung mulai tanggal 27 hingga 30 Maret 2023 dan diikuti oleh 30 peserta dari berbagai instansi. Peserta tersebut di antaranya dari Kabupaten Klaten, Banyumas, Batang, Kebumen, Purworejo, Kota Metro, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Balai Pemerintahan Desa Yogyakarta, Balai Besar Pemerintahan Desa Malang, PPSDM Regional Yogyakarta, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam sambutan penutupannya, Kamis (30/3/2023), Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Sugeng Hariyono menekankan pentingnya manajemen kinerja yang serius dan sistematis dalam mencapai visi dan misi organisasi. Hal ini dilakukan dengan bukti pencapaian melalui indikator kinerja.

Sugeng menggarisbawahi bahwa setiap jabatan dalam organisasi memiliki kompetensi yang harus dipenuhi oleh pejabat yang mendudukinya. Sementara untuk mengatasi kesenjangan antara kompetensi jabatan dan kompetensi riil pejabat menjadi tugas lembaga pengembangan sumber daya manusia.

Dalam hal ini, kata dia, perlu adanya pemenuhan hak dan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengembangkan kompetensi. Hal ini sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, dan PP Nomor 17 Tahun 2020. Dia menegaskan, setiap pegawai diharuskan memiliki minimal 20 jam pelajaran pengembangan kompetensi per tahun.

Sementara itu, Kepala PPSDM Kemendagri Regional Yogyakarta Agus Irawan menjelaskan, pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang evaluasi kinerja pegawai dan penyederhanaan birokrasi, sesuai PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 dan PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2022. Dirinya berharap, peserta dapat menerapkan ilmu yang diperoleh selama pelatihan di instansinya masing-masing. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta