Hukum

2 Orang Saksi Diperiksa dalam Sidang Perkara Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya

×

2 Orang Saksi Diperiksa dalam Sidang Perkara Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Senin 10 April 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa Korporasi PT INTISUMBER BAJASAKTI, Terdakwa Korporasi PT BANGUN ERA SEJAHTERA, dan Terdakwa Korporasi PT PERWIRA ADHITAMA SEJATI dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021.

Adapun saksi yang diperiksa pada pokoknya menerangkan:

1. IWAN RIDWAN selaku Manager Material Management pada PT. Pertamina Gas

  • Bahwa PT Pertamina Gas tidak pernah bekerjasama dengan Terdakwa Korporasi PT INTISUMBER BAJASAKTI, Terdakwa Korporasi PT BANGUN ERA SEJAHTERA, dan Terdakwa Korporasi PT PERWIRA ADHITAMA SEJATI untuk pekerjaan dengan kontrak No. 026/KK/PIPA-GTM/XI/2016-SO tanggal 14 November 2016 tentang Pembangunan Pipa Gas Bumi Muara Karang-Bekasi dan Gresem-Semarang.
  • Bahwa PT Pertamina Gas tidak pernah bekerjasama dengan Terdakwa Korporasi PT INTISUMBER BAJASAKTI, Terdakwa Korporasi PT BANGUN ERA SEJAHTERA, dan Terdakwa Korporasi PT PERWIRA ADHITAMA SEJATI untuk pengadaan pipa besi baja untuk pekerjaan yang dilakukan oleh PT Pertamina Gas.

2. YAN UTARA selaku Direktur PT Meraseti Logistik

  • Membenarkan untuk pengurusan jasa kepabeanan Terdakwa Korporasi PT INTISUMBER BAJASAKTI, Terdakwa Korporasi PT BANGUN ERA SEJAHTERA, dan Terdakwa Korporasi PT PERWIRA ADHITAMA SEJATI sejak 2016 s/d 2020 menggunakan PT Meraseti Logistik dan diberikan kuasa kepada PT Meraseti Logistik untuk pengurusan kegiatan impor.
  • Membenarkan untuk pembuatan dokumen impor PT Meraseti Logistik menggunakan surat penjelasan (sujel) dari 2016 dan 2017.
  • Membenarkan adanya dibayarkan inklaring dari Terdakwa Korporasi PT INTISUMBER BAJASAKTI, Terdakwa Korporasi PT BANGUN ERA SEJAHTERA, dan Terdakwa Korporasi PT PERWIRA ADHITAMA SEJATI kepada PT Meraseti Logistik sebagaimana yang telah disepakati dengan Terdakwa BUDI HARTONO LINARDI.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin 08 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta