News

Kasat Narkoba : Penyidik Bersama Dua Tersangkanya Musnahkan 3 Kg Ganja Hari Ini

×

Kasat Narkoba : Penyidik Bersama Dua Tersangkanya Musnahkan 3 Kg Ganja Hari Ini

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama dua tersangkanya lakukan pemusnahan Ganja dengan disaksikan Jaksanya masing-masing bertempat di Ampera belakang Toko Saudara Dua Jayapura, Selasa (11/4/2023) siang.

Barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 3,4 Kg lebih atas dua perkara dengan masing-masing tersangkanya yakni GM (28) dan VA (20) dengan disaksikan Jaksa bernama Chrispo M.N. Simanjuntak, S.H dan Jaksa Ema Kristina Dogomo, S.H.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H mengatakan, pelaksanaan pemusnahan Ganja tersebut dilakukan dua sesi, dimana didahului oleh tersangka GM dengan barang buktinya sebanyak 726,75 Gram.

Kemudian selang beberapa jam kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan Ganja milik VA sebanyak 2.758,20 Gram bersama para Penyidik dan disaksikan Jaksanya masing-masing. “Semuanya dilakukan guna melengkapi berkas perkara dan atas petunjuk Jaksa yang menangani perkara mereka.

“Berkas perkara masing-masing tersangka baik GM maupun VA hampir rampung dan tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara yang dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura,” ungkapnya.

Lebih lanjut Iptu Alam menerangkan, atas perbuatannya GM disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Sedangkan untuk tersangka GM terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara karena disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Alamsyah Ali.(*)

Penulis : Subhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta