Daerah

3 Pilar Kelurahan Pacongang Pantau Penyaluran Bantuan

×

3 Pilar Kelurahan Pacongang Pantau Penyaluran Bantuan

Sebarkan artikel ini

 

Lintasnews5terkini.  Com Pinrang.- Pilar 3 Kelurahan Pacongang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang memantau langsung penyerahan Bantuan Cadangan Pangan 2023, Selasa 11 April 2023.

Penyerahan bantuan tersebut berlangsung di Jalan Kamboja Kel.Pacongang Kec.Paleteang Kab.Pinrang.

Kepala Kelurahan Pacongang Junhedi Aliadna S,Stp M.M, mengatakan, Penyaluran bantuan berupa beras 10 Kg kepada masyarakat kurang mampu merupakan program dari Pemerintah yang dilepas lansung oleh Bupati Pinrang beberapa waktu lalu.

Sebanyak 377 KPM yang tersebar di beberapa lingkungan di wilayah Kelurahan Pacongang Kecamatan Paleteang Pinrang “Alhamdulillah, para penerima manfaat sangat bersyukur karena adanya program bantuan pangan dari pemerintah di Bulan Suci Ramadhan ini.” Ucap Lurah Pacongang Junhedi Aliadna S,Stp M.M.

Sementara BKTM Kelurahan Pacongang Aipda Rusdin Taring,SH, menyampaikan Himbauan Kamtibmas Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita S.I.K

” Berharap kepada seluruh warga kelurahan Pacongang agar tetap menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif serta tetap memperhatikan keadaan rumah saat hendak melaksanakan Shalat di Mesjid untuk mencegah terjadinya tindakan yang mengganggu Kamtibmas. ” Tutur Aipda Rusdin. (84R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta