Gowa

Kapolsek bersama Personil Polsek Somba Opu Berbagi Takjil kepada Pengendara

×

Kapolsek bersama Personil Polsek Somba Opu Berbagi Takjil kepada Pengendara

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Untuk memupuk tali kasih dan persaudaraan yang rukun antara umat beragama, perlunya tindakan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yakni dengan melakukan kegiatan yang positif kepada masyarakat, seperti melaksanakan Bagi-bagi Takjil kepada warga yang berada dijalan raya.

Bagi-bagi Takjil ini seperti halnya yang dilaksanakan oleh Personil Polsek Somba Opu bersama Bhayangkari yang dipimpin oleh Kapolsek Somba Opu AKP Ismail. S. Sos. M.H, didampingi oleh ibu ketua ranting Somba Opu, Kamis (13/04/2023).

Bagi-bagi Takjil ini sekitar pukul 17.00 WIB menjelang buka puasa. Dan hal ini dilaksanakan agar masyarakat yang masih berada diperjalanan dapat langsung berbuka puasa walaupun belum sampai dirumah.

Tak hanya sekedar membagikan Takjil, personil juga memberikan Himbauan Kamtibmas kepada warga masyarakat agar selalu berhati dalam berkendara dan jangan lupa melengkapi perlengkapan keselamatan diri seperti helm, serta dapat selalu meningkatkan Kewaspadaan kepada orang yang tidak dikenal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta