BeritaDaerah

Polres Enrekang Menerima Pendaftaran anggota Polri dari Akpol, Bintara hingga Tamtama

×

Polres Enrekang Menerima Pendaftaran anggota Polri dari Akpol, Bintara hingga Tamtama

Sebarkan artikel ini

 

Lintasnews5terkni. Com Enrekang – Polres Enrekang menindaklanjuti perintah Mabes Polri yang secara resmi membuka pendaftaran untuk seluruh masyarakat yang ingin menjadi anggota Kepolisian melalui jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama, Rabu (12/04/23).

Kabag SDM Polres Enrekang mengatakan, pendaftaran ataupun informasi pendaftaran anggota polri tahun 2023 bisa dilakukan secara online melalui website https://penerimaan.polri.go.id.

“Adapun para calon anggota polri dengan mengakses website tersebut dapat melihat apa saja persyaratan yang diperlukan dalam mendaftar anggota polri jalur akpol, bintara dan tamtama,” sambungnya.

Panitia bantuan penerimaan (Panbarim) Polres Enrekang akan melakukan proses verifikasi pendaftaran Bintara dan Tamtama yang dilakukan di ruang lobby Polres Enrekang.

AKP Andi Ali Imran Umar menegaskan, untuk seluruh masyarakat yang ingin mendaftar baik jalur Akpol, Bintara, maupun Tamtama, tidak dikenakan biaya sepersen pun atau gratis.

“Masuk Polisi gratis. Polri No Calo, No KKN,” ujar Kabag SDM Polres Enrekang.

Sementara di tempat terpisah, Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma, SH, S.IK, MM mengimbau kepada seluruh peminat yang ingin mendaftar untuk memenuhi segala bentuk persyaratan umum dan khusus yang telah diatur, Proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel

“Perlu diketahui oleh masyarakat, penerimaan anggota Polri Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya, karena rekrutman penerimaan Polri mengambil prinsip Bersih, Transparan Akuntabel, dan Humanis (BETAH),” tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta