DaerahTNI - Polri

Polda Sulteng Pastikan Penerimaan Terpadu Anggota Polri T.A 2023 Diperpanjang Hingga 17 April

×

Polda Sulteng Pastikan Penerimaan Terpadu Anggota Polri T.A 2023 Diperpanjang Hingga 17 April

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palu – Menjadi Anggota Polri masih menarik minat pemuda pemudi terbaik di Sulawesi Tengah (Sulteng), hal itu terbukti sejak dibukanya pendaftaran secara online dari tanggal 4 April hingga 11 April 2023 sebanyak 1.873 orang telah mendaftarkan diri sebagai anggota Polri.

“Posko Panitia Daerah (Panda) Polda Sulteng mencatatkan bahwa mereka yang melakukan pendaftaran secara online dari tanggal 4 April hingga Selasa 11 April tercatat sebanyak 1.873, penfaftar” demikian diungkapkan Karo SDM Polda Sulteng Kombes Pol. Yudi Kurniawan, SIK, M.Si saat menjadi narasumber Podcast Presisi Bidhumas Polda Sulteng, Rabu (12/4/2023).

Dari jumlah tersebut, mereka mendaftarkan diri menjadi anggota Polri melalui jalur calon Taruna Akpol, Bintara Polri dan Tamtana Polri, sebutnya.

Kombes Pol. Yudi Kurniawan yang juga Ketua Panitia Penerimaan Terpadu di Polda Sulteng juga memastikan bahwa penerimaan terpadu Anggota Polri T.A 2023 diperpanjang hingga 17 April 2023.

“Kemarin kami mengikuti rapat dengan panitia pusat, bahwa masa pendaftaran Penerimaan terpadu anggota Polri saya pastikan diperpanjang hingga 17 April 2023,” terangnya.

Yudi juga berharap, mereka yang mendaftar untuk menjadi anggota Polri percaya akan kemampuan diri sendiri dan tidak percaya oknum yang menjadi Calo penerimaan yang merugikan para korbannya.

Untuk dijetahui Podcast Presisi Bidhumas Polda Sulteng mengundang narasumber Karo SDM Polda Sulteng pada Rabu (12/4) untuk membahas seputar penerimaan Anggota Polri T.A 2023 mengangkat tema “Ayo Masuk Polri, Jangan Percaya Calo” telah ditayangkan di chanel youtube Podcast Presisi Polda Sulteng. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta