News

Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Budi Moempoeni Harso, S.H., M.HUM Ucapkan Selamat Ulang Tahun Kopasus ke – 71

×

Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Budi Moempoeni Harso, S.H., M.HUM Ucapkan Selamat Ulang Tahun Kopasus ke – 71

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com –  Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Budi Moempoeni Harso, S.H., M.HUM mengucapkan Selamat Ulang tahun Dirgahayu kepada komando Pasukan Khusus (Kopasus) ke-71 Tahun 2023.

Ia juga menyatakan semoga Kopasus selalu di hati semua masyarakat, dalam menjaga NKRI, mengawal kemerdekaan dan mengawal pembangunan nasional. Selain itu, ia berharap kedepannya semakin meningkatkan sinergitas dan soliditas antara TNI dan Polri yang selama ini sudah terjalin dengan sangat kuat dan baik dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kapolda Sulsel menekankan, tidak perlu lagi meragukan komitmen sinergitas dan soliditas TNI-Polri dalam menjaga keselamatan negara, bangsa dan rakyat Indonesia dari segala bentuk ancaman yang mengganggu.

Lebih dalam, Kapolda Sulsel memastikan, TNI-Polri kedepannya akan selalu menjadi satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan, ketertiban serta mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.

Kopassus Ku, Kopassus Kita, Kopassus Patriot dan Kopassus Untuk Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta