Gowa

Kapolres Gowa Tindak Tegas Pengendara yang Melawan Arus dan Tidak Taat Aturan Lalu Lintas

×

Kapolres Gowa Tindak Tegas Pengendara yang Melawan Arus dan Tidak Taat Aturan Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com, Gowa – Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kemacetan, Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K turun langsung memantau Jalan Poros yang hanya satu arah dilalui pengendara, tepatnya di Jalan Masjid Raya Syech Yusuf, Jumat (28/4/2023) sore.

Saat orang nomor satu dijajaran Polres Gowa itu turun, nampak terlihat sejumlah kendaraan yang tidak mengindahkan papan himbauan pemberlakuan jam satu arah tersebut dan tetap melawan arus sehingga diberikan tindakan tegas berupa tilang oleh Satlantas Polres Gowa.

Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak saat ditemui dilokasi mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat agar sadar dan taat aturan rambu lalu lintas saat berkendara.

“Kita melihat minimnya kesadaran masyarakat saat ini, sudah jelas tertulis pemberlakukan satu arah malah masih ada yang melanggar dan melawan arus. Kami akan beri sanksi tegas bagi pengendara berupa tilang yang masih saja melanggar aturan tersebut,” ungkap Kapolres Gowa.

Selain itu, kata Kapolres Gowa mejelaskan bahwa tidak hanya kesadaran masyarakat melihat rambu rambu lalu lintas, namun masih saja terlihat banyak pengendara yang tidak menggunakan pengaman kepala atau memakai helm.

“Tidak hanya memperhatikan rambu-rambu lalu lintas, namun masih ada pengendara yang tidak memakai helm, padahal itu demi kebaikan pengendara sendiri untuk menggunakan helm agar tidak mengakibatkan hal hal yang tidak diinginkan,” terangnya.

Dirinya juga menekankan kepada Kasatlantas Polres Gowa dan anggotanya agar berikan pelayanan prima kepada masyarakat serta tidak takut menindak tegas bagi para pelanggar baik roda dua, empat dan truk trailer. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta