BeritaDaerah

KPU Menyelenggarakan Sosialisasi Dapil Dan Penyusunan Alokasi Kursi DPRD Enrekang Pemilu 2024.

×

KPU Menyelenggarakan Sosialisasi Dapil Dan Penyusunan Alokasi Kursi DPRD Enrekang Pemilu 2024.

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com Enrekang 2024 Pesta Demokrasi Pemilihan Umum akan berlansung 14 Pebruari mendatang 24 Parpol yang telah lolos verifikasi faktual secara administrasi di KPU kini mulai berbenah untuk ikut berkompetisi dalam ajang pileg baik tingkat Kabupaten,kota,provinsi maupun pusat .

KPU sebagai Penyelenggara Pemilu sejak dini melakukan berbagai tahapan-tahapan terkait regulasi Pemilu secara sistematik .

Jumat (28/4/2023) KPUD Enrekang menggelar sosialisasi dapil dan penyusunan Alokasi kursi dewan 2024 di Cafe EBO di Jln Swiss Acara yang berlansung khidmat di hadiri unsur terkait termasuk Parpol,Bupati,,Ketua DPRD Dandim,Polres,Kejari,Ketua Pengadilan ,Kepala Kesbangpol,LSM,Wartawan,tokoh agama,tokoh masyarakat,Universitas Sosialisasi yang di i buka oleh Ketua KPUD Enrekang Haslipa’dia mengatakan Pemilu 2024 diharapkan berjalan aman dan kondusif peran serta semua pihak yang berkompeten dalam hal ini termasuk unsur masyarakat ,parpol,pemerintah daerah ikut mensukseskan jalannya pesta demokrasi pemilu 2024 sehinga tidak menimbulkan gejolak yang dapat memecah belah persatuan bangsa. Pungkasnya optimis.

Menurut salah satu Komisioner KPUD Enrekang Kasman” pemilu 2024 tak ada perubahan Dapil masih mengikuti pemilu 2019 lantaran jumlah penduduk tidak bertambah di kabupaten Enrekang dari 12 kecamatan. Ada 3 Dapil yakni Dapil 1 meliputi kecamatan Enrekang,Cendana,Maiwa.Dapil 2 Kecamatan Anggeraja,Baraka,Malua,Buntu Batu,Bungin Dapil 3 kecamatan Alla,Curio,Masalle,Baroko
Alokasi kursi DPRD kabupaten Enrekang 30 Kursi dengan jumlah penduduk 228.554 ribu jiwa sesuai UU nomor 7 pasal 191 “jika jumlah penduduk suatu daerah kabupaten/kota sebanyak 200-300 ribu jiwa maka quota nya 30 kursi “jelasnya ”
Lanjut Kasman ” terkait daftar pemilih tetap sementara dalam proses ‘pihak KPU masih melakukan pemuktahiran data.
Yang ada sekarang ini adalah daftar pemilih sementara yang jelasnya pasti ada perubahan data,KPU dan Disdukcapil tetap berkoordinasi terkait hal ini “imbuhnya (Ani Hasan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta