News

Dewi Aryani S.: Jasa Raharja Telah Menyerahkan Santunan Bagi Seluruh Korban Kecelakaan SB. Evelyn Calisca 01

×

Dewi Aryani S.: Jasa Raharja Telah Menyerahkan Santunan Bagi Seluruh Korban Kecelakaan SB. Evelyn Calisca 01

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Lintasnews5terkini.com-Kecelakaan tragis terjadi. Tepatnya, Spead Boat (SB) Evelyn Calisca 01
tujuan Tembilahan Provinsi Riau – Tanjung Pingan Provinsi Kepri terbalik di perairan
Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Kamis (27/4/2023) pukul 13.00
WIB. Akibat kecelakaan ini, 12 (dua belas) orang meninggal dunia, 69 (enam puluh
Sembilan) orang selamat.
Atas musibah ini, Jasa Raharja melakukan langkah proaktif diantaranya melakukan
koordinasi dengan mitra kerja (Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas
Perhubungan, dll) dalam menginventarisir penumpang dan ikut membantu verifikasi
serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia.
Selanjutnya Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka
maupun meninggal dunia. Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat
Jaminan maksimal Rp. 20 juta ke rumah sakit dimana korban dirawat, sehingga korban
maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat
di rumah sakit tersebut. Sedangkan bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja
mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi
santunannya, dimana santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta akan ditransfer
ke rekening ahli waris.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, turut berduka cita serta prihatin
atas musibah yang terjadi dan akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban
yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Santunan ini sebagai wujud manifestasi
Negara Hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada
masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan
lalu lintas jalan. “Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam.
Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkapnya.
Dewi Aryani Suzana menegaskan, santunan meninggal dunia telah diserahkan kepada
masing-masing ahli waris korban pada hari Sabtu (29/04/2023). Sedangkan untuk
korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit, telah diberikan surat
jaminan kepada rumah sakit yang merawat korban.
Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan
amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan
lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun,
besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta