News

Jasa RaharjaSulselBerikanPerlindungan Pada KendaraanBermotorBaru

×

Jasa RaharjaSulselBerikanPerlindungan Pada KendaraanBermotorBaru

Sebarkan artikel ini
Makassar –Lintasnews5terkini.com– PT Jasa Raharjamengetahuiadanyarisikokecelakaan yang dapatdisebabkan oleh kendaraanbaru,
dimanakendaraantersebutsebenarnyadalam masa uji coba dan belummemilikiidentitaskendaraan yang sahtetapikendaraantersebutsudahdigunakan di jalanraya. Jasa
Raharjamenghimbaubetapapentingnyamemastikanketerjaminan korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraanbaru.
 
Pada Hari Rabu, 3 Mei 2023, berlokasi di Jalan Pengayoman Kota Makassar,Petugas Jasa RaharjaSamsatMakassar I, Andi Abdul Gafur,
memastikantersampaikannyabuktipembayaran SWDKLLJ atas STCK Kendaraankepadapihak dealer, yaituCV Trijaya Honda Astra Makassar.
 
Gafur menjelaskan,adanya masa waktusaatmengurus STNK dan BPKB kendaraanbaru diwilayah Kota Makassar,
dimanasaatmasyarakatmembeli motor, sepeda motor sudahdigunakantapisuratSTNKnyamasihdalampengurusan. Hal t
tersebuttentunyamemilikirisikobilamanaterjadilakalantas di jalanraya, misalnyamenabrak orang ataumengalamitabrakankendaraanbermotorlainnya.
 
Setelahmelewati proses sosialisasimengenaifungsimanfaatdari SWDKLLJ atas STCK di wilayah Kota
Makassar,saatinipengutipantelahterlaksanasetiapharinyasehinggasaatpihak dealer mengurus Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK)
sudahdilengkapidenganbuktipelunasanSumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
(SWDKLLJ)untukmemberikanperlindunganatasrisiko yang dialami oleh kendaraanbarutersebut.
 
HUMASJASARAHARJASULAWESISELATAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta