Makassar –Lintasnews5terkini.com– PT Jasa Raharjamengetahuiadanyarisikokecelakaan yang dapatdisebabkan oleh kendaraanbaru,
dimanakendaraantersebutsebenarnyadalam masa uji coba dan belummemilikiidentitaskendaraan yang sahtetapikendaraantersebutsudahdigunakan di jalanraya. Jasa
Raharjamenghimbaubetapapentingnyamemastikanketerjaminan korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraanbaru.
Pada Hari Rabu, 3 Mei 2023, berlokasi di Jalan Pengayoman Kota Makassar,Petugas Jasa RaharjaSamsatMakassar I, Andi Abdul Gafur,
memastikantersampaikannyabuktipembayaran SWDKLLJ atas STCK Kendaraankepadapihak dealer, yaituCV Trijaya Honda Astra Makassar.
Gafur menjelaskan,adanya masa waktusaatmengurus STNK dan BPKB kendaraanbaru diwilayah Kota Makassar,
dimanasaatmasyarakatmembeli motor, sepeda motor sudahdigunakantapisuratSTNKnyamasihdalampengurusan. Hal t
tersebuttentunyamemilikirisikobilamanaterjadilakalantas di jalanraya, misalnyamenabrak orang ataumengalamitabrakankendaraanbermotorlainnya.
Setelahmelewati proses sosialisasimengenaifungsimanfaatdari SWDKLLJ atas STCK di wilayah Kota
Makassar,saatinipengutipantelahterlaksanasetiapharinyasehinggasaatpihak dealer mengurus Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK)
sudahdilengkapidenganbuktipelunasanSumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
(SWDKLLJ)untukmemberikanperlindunganatasrisiko yang dialami oleh kendaraanbarutersebut.
HUMASJASARAHARJASULAWESISELATAN