BeritaDaerah

Khafilah Kabupaten Pinrang Tempati Posisi Ke-4

×

Khafilah Kabupaten Pinrang Tempati Posisi Ke-4

Sebarkan artikel ini

Pinrang -lintasnews5terkini.com, Setelah mengikuti beberapa cabang lomba Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) Khafilah Kabupaten Pinrang berhasil menempati posisi Ke4 pada perhelatan STQH ke – XXXIII tingkat provinsi Sulawesi Selatan
yang digelar di kabupaten Kepulauan Selayar ini.

Hal ini di benarkan oleh Plt Kepala bagian Kesra yang juga sebagai ketua BKPRMI Kab. Pinrang Rusli Rasyid, S.Ag pada Selasa 9 Mei melalui aplikasi pesan singkat.

Rusli juga mengungkapkan, pada perhelatan kali ini, Kafilah Kabupaten Pinrang berhasil meraih 13 poin yang terdiri 1Emas, 2Perak dan 2Perunggu dari beberapa cabang lomba.

Adapun cabang lomba yang di ikuti diantaranya Tilawah Dewasa Putri atas nama Nashriah meraih medali emas, Hifdzil 1 juz + Tilawah Putri atas nama Nurjihan Nasrang meraih medali perak, Hifdzil 10 juz + tilawah putri atas nama Nuratmi meraih perak.

Sementara untuk 2 medali perunggu masing – masing Tafsir Bahasa Arab putra atas nama Syarifain dan Hifdzil 30 Juz putra atas nama Faturrahman.

Rusli berharap, prestasi ini dapat terus ditingkatkan dan kembali dapat meraih prestasi yang lebih baik pada perhelatan selanjutnya.

Untuk di ketahui, pada perhelatan STQH ke – XXXIII tingkat Provinsi Sulawesi selatan ini, Kafilah Kota Makassar menempati posisi pertama kemudian diikuti Kafilah Kabupaten Bone dan Kafilah Kabupaten Pangkep pada posisi ke 3.(84R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta