BeritaDaerahMakassar

pagi Hari, TNI-POLRI Bersinergi melaksanakan Pengaturan dan Pengamanan

×

pagi Hari, TNI-POLRI Bersinergi melaksanakan Pengaturan dan Pengamanan

Sebarkan artikel ini

Makassar lintasnews5terkini.com – Guna memberikan pelayanan kepada masyarakat di pagi hari, Kapolsek Bontoala Kompol Arifuddin A, SE.,MH menggelar personilnya di setiap sudut jalan di wilayah hukum Polsek Bontoala yang berkolaborasi dengan anggota TNI.

Sinergitas TNI-POLRI tersebut tergambar ketika pada pagi hari ini, Kamis (11/05/23) sekira pukul 06.30 WITA dengan secara bersama sama melaksanakan pengaturan lalulintas sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Saat di konfirmasi, Kapolsek mengatakan bahwa pegelaran personil di pagi hari adalah implementasi dari perintah pimpinan yang mana salah satu tugas pokok dari kepolisian adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan bahwa sinergitas yang di tunjukkan oleh personil TNI-POLRI di lapangan adalah bukti nyata bahwa TNI-POLRI tetap solid dan siap memberikan pelayanan serta pengamanan kepada masyarakat.

“Kami akan selalu bersinergi dengan TNI yang terus bersama-sama menjaga wibawa Negara Indonesia serta melindungi rakyat dari segala ancaman yang mengancam kedaulatan bangsa” tutup Kapolsek.

Humas Polsek Bontoala

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta