kegiatan

Melalui Program Si-Ipar Binmas Noken Berikan Pendidikan Kepada Generasi Penerus Bangsa

×

Melalui Program Si-Ipar Binmas Noken Berikan Pendidikan Kepada Generasi Penerus Bangsa

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Binmas Noken wilayah Polresta Jayapura Kota dipimpin oleh AKP Heru Prasmono terus gencarkan program Si Ipar demi cerdaskan anak-anak di Pemukiman Masyarakat Mambramo Abe Pantai, Jumat (19/05/2023) Sore.

Kegiatan mengajar sudah merupakan kegiatan rutin demi mencerdaskan dan mengejar ketertinggalan anak-anak dalam pendidikan.

Dalam kegiatan tersebut Aipda Nurdin Makuasang, Aipda Djufri, SH, Bripka Frans Michel, Bripka Ahmad Fajar mengajarkan anak-anak cara berhitung mulai dari penjumlahan sederhana dan mengenalkan angka dan huruf kepada anak-anak yang belum mengenal huruf.

“Kemampuan dan antusiasme mereka patut diapresiasi. Dari pertemuan sebelumnya yang mana banyak dari mereka belum lancar dalam berhitung sekarang mereka sudah mulai lancar dalam berhitung,” ujar AKP Heru Prasmono.

AKP Heru Prasmono juga menambahkan, tak hanya membaca dan menulis personel juga mengajarakan anak-anak didik tentang wawasan kebangsaan dan cinta tanah air.

“Dalam proses belajar mengajar anak-anak didik program Si-Ipar secara bertahap sudah mulai bisa menulis dan menggabungkan huruf menjadi kata dan berupa kalimat pendek,” pungkas AKP Heru.(*)

Penulis : Edgard

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta