News

Personil Tim Resmob Tallo Turun Langsung Melaksanakan Patroli Di Wilayah Barawaja Dan Rapokalilling.     

×

Personil Tim Resmob Tallo Turun Langsung Melaksanakan Patroli Di Wilayah Barawaja Dan Rapokalilling.     

Sebarkan artikel ini

Makassar–Lintasnews5terkini.com–          Personil Polsek Tallo Makassar Di Pimpin Langsung Oleh Wakapolsek Tallo Akp H. Ramli Jr. Melaksanakan Patroli Di Wilayah Hukum Polsek Tallo Sabtu 20-5-2023 .Malam.

Sebelum Turun Patroli Personil Polsek Tallo Terlebih Dahulu Melakukan Kegiatan Yang Di Awali Dengan Apel.

Persiapan Patroli. Kemudian Mengunjungi Titik2 Potensi Rawan Kejahatan Tim Personil Polsek Tallo Makassar. Mengecek Seluruh Titik

Kejahatan Yg Ada Di Wilayah Barawaja Dan Rappokaling. Dan Mendapat Sebuah Rumah Yang Di Jadikan Tempat Minum Miras Sejenis Ballo.

Adapun Tindakan Yang Di Laksakan Personil Polsek Tallo 08 Makassar Dengan Memberikan Himbauan Kepada

Masyarakat Atau Anak Muda Yang Berkumpul Agar Tidak Melakukan Minum Miras Di Pinggir Jalan Atau Kejahatan Lainya.

Sementara Wakapolsek Tallo Akp. H. Ramli Jr  Bahwa Kegiatan Rutin Dan Bentuk KesiapSiagaan Personil Polsek Tallo Makassar. Sebagai Fungsi Preventif  Dan Guna Mencegah Gangguan Kamtibmas Saat Malam Hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta