kegiatan

Polsek Japsel Bantu Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Program Para-Para Numbay

×

Polsek Japsel Bantu Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Program Para-Para Numbay

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Melalui Program Para-Para Numbay Polsek Jayapura Selatan bantu fasilitasi masalah warga bertempat di Rumah Adat Tobati Enggros, Kamis (25/05/2023) Pagi.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Jayapura Selatan Iptu Yully Sutrisno bersama dengan bhabinkamtibmas Kampung Enggros Bripka Steven Fenetiroma dan dihadiri oleh Dewan Adat, Ondoafi dan keluarga dari kedua belah pihak.

Dalam sambutannya Iptu Yully menyampaikan, kami hadir di tengah masyarakat sifatnya untuk membantu memfasilitasi terkait permasalahan lokasi pohon kelapa yang diratakan milik Ibu Lsye Ondi yang dilakukan oleh Ronal Hababuk.

“Kiranya melalui Dewan Adat semua permasalahan yang ada dapat diselesaikan dan disepakati oleh kedua belah pihak dengan mencapai hasil yang memuaskan sehingga bisa terselesaikan dengan baik,” ujar Iptu Yully.

Ditempat yang sama Dewan Adat Tobati Enggros Zeth Itaar mengatakan, banyak Terima kasih kepada Polresta Jayapura Kota dalam hal ini diwakili oleh Polsek Jayapura Selatan yang telah membantu memfasilitasi permasalahan yang telah terjadi.

“Walaupun sidang hari ini ada salah satu diantara kedua belah pihak yang keberatan kami mempersilahkan menempuh jalur yang sesuai ketentuan yang ada dengan tetap memperhatikan norma-norma adat yang berlaku dan prosedur hukum positif di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” imbuh Zeth Itaar.

Iptu Yully juga menambahkan, setiap permasalahan yang ada mari kita kedepankan secara kekeluargaan dengan duduk bersama mencari solusi terbaik tanpa perlu mengedepankan kekerasan intimidasi yang dapat merugikan bapak dan ibu sekalian.

“Sedangkan untuk keluarga yang merasa dirugikan dan belum puas silahkan mengajukan keberatan pada Dewan Adat sesuai prosedur ataupun aturan yang ada, namun apabila ingin menempuh jalur hukum silahkan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan mengikuti prosedur ataupun aturan yang ada sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Iptu Yully.

Penulis : Edgard

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta