News

Pimpin Apel Ini Pesan Kasat Sabhara Polres Gowa

×

Pimpin Apel Ini Pesan Kasat Sabhara Polres Gowa

Sebarkan artikel ini

Makassar—Lintasnews5terkini.com-Personil Satuan Sabhara Polres Powa bersama personil staf melaksanakan apel kesiapsiagaan di Mako Polres Gowa yang dipimpin langsung Kasat Sabhara, AKP Al Habsyi.

Dalam arahan yang disampaikan memerintahkan kepada seluruh personil untuk tetap stand by untuk mengantisipasi setiap kegiatan masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh kasat Sabhara dihadapan para personil yang bersiaga pada, Sabtu (30/05/2020) dengan harapan agar, setiap kegiatan yang dilakukan masyarakat maupun kesatuan dapat berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan Kamtibmas.

Terkait rencana kegiatan yang dilakukan Kapolres Gowa bersama seluruh personil Polres Gowa dan Polsek Bontomarannu dalam rangka menciptakan ketahanan pangan sore nanti, AKP Alhabsyi kembali menekankan kepada para personil untuk tetap mem-back up.

Pesan yang saya sampaikan kepada para personil bertujuan untuk menciptakan kekompakan dan kebersamaan di antara para personil Polres Gowa dan Polsek jajaran dan hal ini telah menjadi budaya bagi kami anggota Polres Gowa, ” terang AKP Alhabsyi usai memimpin apel kesiapsiagaan siang tadi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta