Breaking News

Breaking News : Syahriel Slank Mantan Anggota LSM LAKI Meninggal Dunia

×

Breaking News : Syahriel Slank Mantan Anggota LSM LAKI Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini

Malassar, Lintasnews5terkini.com – Innalilahi wainna Ilaihi Rajiun, Dunia Aktivis kembali berduka, Salah satu mantan anggota LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (Laki) Bernama Syahriel Slank meninggal Dunia

Informasi yang dihimpun awak media, Almarhum Syahriel Slank menghembuskan napas terakhir di RS. Ibnu Sina kota Makassar, Selasa, 30/5/2023 sekira pukul 18:30 WITA setalah dirawat selama 3 hari akibat sakit ginjal

Syahriel Slank meninggalkan 1 Istri dan 4 anak

Andi Agung sahabat dekat Almarhum menyebut, bahwa Almarhum telah lama menderita sakit ginjal dan telah pulang balik berobat ke rumah sakit

“Beberapa hari yang lalu saya sempat membesuk beliau dirumahnya, tadi saya dapat kabar kalau beliau telah meninggal ,” Ujar Andi Agung

Syahriel Slank dikenal orangnya peramah, baik dan penuh tanggung jawab

Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan

“Semoga Almarhum Diterima disisi Allah SWT diampuni segala dosa dosanya,”tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta