News

Wakapolrestabes Makassar Gelar Jumat Curhat Di Warkop 21, Jelaskan Polisi RW

×

Wakapolrestabes Makassar Gelar Jumat Curhat Di Warkop 21, Jelaskan Polisi RW

Sebarkan artikel ini

Makassar–Lintasnews5terkini.com-

Wakapolrestabes Makassar AKBP Budi Susanto SIK Terima Aspirasi Warga dalam kegiatan Jumat Curhat di Warkop 21 Jl. G. Bambapuang I, Lariang Bangi, Kec. Makassar, Kota Makassar, Jumat (02/06/2023).

Kegiatan ini dihadiri juga Harun Rani SE.MM Camat Makassar sejumlah Perwakilan PJU Polda Sulsel, PJU Polrestabes Makassar, Tokoh Agama, tokoh Adat, tokoh masyarakat Kec.Makassar, para tokoh pemuda serta masyarakat Kec.Makassar.

Wakapolrestabes Makassar, menjelaskan bahwa Jumat Curhat dapat mengetahui sejauh mana hubungan Polri dengan masyarakat. Ia mengatakan dengan adanya interaktif dengan semua pihak, diharapkan dapat mendekatkan diri dengan masyarakat.

“Tujuannya, mendengar aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan keamanan, ataupun Instansi yang terkait untuk dilakukan perbaikan kedepannya’,ungkapnya

Dalam kegiatan tersebut berbagai aspirasi masyarakat disampaikan di antaranya, Kontribusi Polisi RW dalam menjaga Kamtibmas di lingkungan masyarakat.

Menanggapi hal itu, AKBP Budi Susanto menjelaskan Polisi RW adalah bukan barang baru namun sebagai pembantu agar Bhabinkamtibmas makin solid dan lebih dekat dengan masyarakat agar permasalahan di masyarakat cepat terdeteksi dan dan dicarikan solusi penyelesaiannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta