News

PENUNTUT UMUM KEJATI SULSEL MENGHADIRKAN 7 (TUJUH) ORANG SAKSI DI PENGADILAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

×

PENUNTUT UMUM KEJATI SULSEL MENGHADIRKAN 7 (TUJUH) ORANG SAKSI DI PENGADILAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Sebarkan artikel ini
Makassar— Lintasnews5terkini.com-PENGGUNAAN DANA PDAMKOTA MAKASSAR UNTUK PEMBAYARAN TANTIEM DAN BONUS/JASA PRODUKSI TAHUN 2017 S.D TAHUN 2019 DAN PREMI ASURANSI DWIGUNA JABATAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2016 S.D TAHUN 2019
 
 
Pada hari ini Senintanggal 05 Juni 2023sekitar jam 10.00 Wita, bertempat di ruangsidangPengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,Tim PenuntutUmumKejaksaan Tinggi Sulawesi Selatanyaitu Muhammad Yusuf, SH.MH., Dr.Mudazzir Munsyir,SH.,MH., Sulwahidah,SH.,MH., Ariani Femi,SH.,MH.,Kamaria, SH.MH., dan Abdullah,
SH.MHmenghadirkandalampersidanganalatbuktiberupa7 (tujuh) orang saksiuntukdidengarketerangannyagunamembuktikandakwaanPenuntutUmumterhadapat Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS.,M.Si.
BahwaPenuntutUmumdalamsuratdakwaanmenyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Sitelah melakukanTindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk PembayaranTantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 SampaiDengan Tahun 2019
DanPremiAsuransiDwigunaJabatanWalikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 SampaiDengan Tahun 2019 dengandakwaanPrimairPasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999
tentangPemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentangPerubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undangNomor : 31 tahun 1999
tentangPemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentangPerubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1
KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Perbuatan para Terdakwa yang telahmenginisiasipenggunaan Dana PDAMKota
MakassaruntukPembayaranTantiem DAN Bonus/JasaProduksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019
DANPremiAsuransiDwigunaJabatanWalikota DAN WakilWalikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkankerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota
Makassardengannilai total sebesarRp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).
Alat buktisaksi yang dihadirkanPenuntutUmumdidepanpersidanganyaitu :
SaksiinisialS (MantanBendahara BUMD Perumda Air Minum Kota Makassar);
SaksiinisialIM (Karyawan BUMD);
Saksiinisial HK (MantanBendahara BUMD Perumda Air Minum Kota Makassar);
Saksiinisial AD (Karyawan BUMD);
Saksiinisial AH (Karyawan BUMD Kota Makassar);
Saksiinisial SA (Karyawan BUMD)dan ;
Saksiinisial SR (Karyawan BUMD).
 
SetelahMajelis Hakim memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang dihadirkanPenuntutUmumdalampersidangan, makaMajelis Hakim menundaPersidanganpada hariKamistanggal 08 Juni 2023 dengan agenda
PembuktianyaitumemberikankesempatankepadaPenuntutUmumuntukmenghadirkanalatbuktisaksilainnya.
 
Makassar,05 Juni 2023
KASIPENERANGANHUKUMKEJAKSAANTINGGISULSE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta