Makassar— Lintasnews5terkini.com-PENGGUNAAN DANA PDAMKOTA MAKASSAR UNTUK PEMBAYARAN TANTIEM DAN BONUS/JASA PRODUKSI TAHUN 2017 S.D TAHUN 2019 DAN PREMI ASURANSI DWIGUNA JABATAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2016 S.D TAHUN 2019
Pada hari ini Senintanggal 05 Juni 2023sekitar jam 10.00 Wita, bertempat di ruangsidangPengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,Tim PenuntutUmumKejaksaan Tinggi Sulawesi Selatanyaitu Muhammad Yusuf, SH.MH., Dr.Mudazzir Munsyir,SH.,MH., Sulwahidah,SH.,MH., Ariani Femi,SH.,MH.,Kamaria, SH.MH., dan Abdullah,
SH.MHmenghadirkandalampersidanganalatbuktiberupa7 (tujuh) orang saksiuntukdidengarketerangannyagunamembuktikandakwaanPenuntutUmumterhadapat Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS.,M.Si.
BahwaPenuntutUmumdalamsuratdakwaanmenyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Sitelah melakukanTindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk PembayaranTantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 SampaiDengan Tahun 2019
DanPremiAsuransiDwigunaJabatanWalikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 SampaiDengan Tahun 2019 dengandakwaanPrimairPasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999
tentangPemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentangPerubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undangNomor : 31 tahun 1999
tentangPemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentangPerubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentangPemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1
KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Perbuatan para Terdakwa yang telahmenginisiasipenggunaan Dana PDAMKota
MakassaruntukPembayaranTantiem DAN Bonus/JasaProduksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019
DANPremiAsuransiDwigunaJabatanWalikota DAN WakilWalikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkankerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota
Makassardengannilai total sebesarRp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).
Alat buktisaksi yang dihadirkanPenuntutUmumdidepanpersidanganyaitu :
SaksiinisialS (MantanBendahara BUMD Perumda Air Minum Kota Makassar);
SaksiinisialIM (Karyawan BUMD);
Saksiinisial HK (MantanBendahara BUMD Perumda Air Minum Kota Makassar);
Saksiinisial AD (Karyawan BUMD);
Saksiinisial AH (Karyawan BUMD Kota Makassar);
Saksiinisial SA (Karyawan BUMD)dan ;
Saksiinisial SR (Karyawan BUMD).
SetelahMajelis Hakim memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang dihadirkanPenuntutUmumdalampersidangan, makaMajelis Hakim menundaPersidanganpada hariKamistanggal 08 Juni 2023 dengan agenda
PembuktianyaitumemberikankesempatankepadaPenuntutUmumuntukmenghadirkanalatbuktisaksilainnya.
Makassar,05 Juni 2023
KASIPENERANGANHUKUMKEJAKSAANTINGGISULSE